Rizieq Syihab Beberkan Alasan Gelar Peletakan Batu di Ponpes Megamendung saat Pandemi
Merdeka.com - Muhammad Rizieq Syihab menjelaskan alasan acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. Karena bangunan yang masih semi permanen.
Hal itu disampaikan Rizieq ketika Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mempertanyakan kepada para saksi yang hadir yakni Kasatpol PP Kab. Bogor, Agus Ridhallah, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan dan Camat Megamendung Endi Rismawa soal pembangunan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
"Apakah anda tahu kalau di dalam MS itu ada masjid terbuat dari kayu dan triplek?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Pak camat? Enggak pernah dengar kabar? Pak Iwan?" tanya Rizieq lagi.
Secara mayoritas ketika ditanya Rizieq, para saksi pun menjawab kalau tidak mengetahui prihal tersebut. Atas hal itu, Rizieq sedikit menjelaskan soal masjid, mulai dari kondisinya yang sangat mengkhawatirkan dan kerap bocor ketika hujan. Padahal, masjid itu dijadikan tempat penyimpanan 100.000 kitab untuk para santri.
Sehingga, guru pondok pesantren meminta kepada Rizieq untuk membangun masjid yang permanen. Dengan alasan itu juga Rizieq dan pengelola pondok pesantren mengadakan acara peletakan batu pertama.
"Saya mau kasih tau, saya salat jumat di sana kemudian dewan guru mengingatkan (saya) habib ini di gunung ini sering hujan. Bangunan masjid dari kayu, dari seng, bocor, nanti kitab ini ratusan ribu judul rusak semua. Jadi mereka minta bangunlah masjid yang permanen, bangunlah perpustakaan yang permanen," kata dia.
Dengan begitu kata Rizieq kegiatan peletakan batu pertama ditunjukan untuk membangun masjid yang berada di Ponpes Markaz Syariah miliknya.
"Oleh karena itu saya melakukan peletakan batu pertama di masjid itu, jadi saya hanya baru untuk melakukan peletakan batu pertama, karena harus mengurus IMB segalanya," katanya.
Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab kebakaran hingga kini masih diselidiki polisi
Baca SelengkapnyaKebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak karena tim pemadam kebakaran sedang melakukan pendinginan sisa kobaran api
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca Selengkapnya