LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PKS sebut Perppu Ormas berpotensi kuat mengembalikan rezim otoriter

Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

2017-07-14 15:49:16
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurutnya, Perppu ini berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.

"Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Almuzzammil dalam siaran persnya, Jumat (14/7).

Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini mencontohkan jika pemerintah sebagai penyelenggara negara menaikkan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," katanya.

Kedua, kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.

"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap ormas secara jelas dan komprehensif," paparnya.

Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan.

"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkum HAM," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perppu tersebut juga telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.

"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan instansi di bawah Menkopolhukam," tuturnya.

Dia menilai Perppu ini berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.

"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan ormas-ormas. Jika masukan ormas-ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu tersebut," tegasnya.

Baca juga:
Fahri soal Perppu Ormas: Pak Presiden kasih tahu daruratnya di mana?
Jaksa Agung sebut UU soal Ormas hanya perbaikan, bukan pengganti
MUI minta pemerintah tak pilih kasih bubarkan ormas
Wiranto ingin pembinaan 344.029 ormas bikin masyarakat makmur & adil
Perppu Ormas banjir kritik, ini reaksi Istana

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.