Perppu Ormas banjir kritik, ini reaksi Istana
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Lewat Perppu tersebut, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas tanpa harus membawa ke jalur pengadilan.
Perppu tersebut mendapatkan kritikan karena dianggap tak mendesak untuk dikeluarkan. Disebut pula Perppu merupakan sikap otoriter dari pemerintahan Jokowi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyadari Perppu tersebut mendapatkan kritikan yang sangat tajam. Namun, Pramono menjelaskan kritik akan diserap oleh pemerintah untuk menjadi masukan.
"Kalau kemudian ada kritik, ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," kata Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Pramono meyakini semua pihak akan menerima Perppu tersebut apabila telah lengkap membacanya. Sebab, Perppu dikeluarkan dalam rangka menjaga menyelamatkan ideologi bangsa.
"Yang ingin kita selamatkan adalah negara, kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang," ujarnya.
Menurut Pramono, Perppu tersebut merupakan untuk kepentingan jangka panjang. Bukan melainkan sebagai langkah politik jangka pendek yang diambil oleh pemerintah.
"Ini semata-mata untuk kepentingan bangsa, tidak ada untuk kepentingan politik jangan pendek pemerintah," tukasnya.
Salah satu kritik datang dari Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas merupakan bentuk otoriter dari pemerintah. Menurut Yusril, hal itu tercermin dari salah satu pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.
"Dengan Perppu yang baru ini, Menkum HAM dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkum HAM untuk membubarkan ormas, tanpa Menkum HAM bisa menolak kemauan presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya