Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut UU soal Ormas hanya perbaikan, bukan pengganti

Jaksa Agung sebut UU soal Ormas hanya perbaikan, bukan pengganti Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Kejaksaan Agung menilai bahwa undang-undang tersebut hanya perbaikan saja.

"Bukan pengganti, tetapi perbaikan UU. Nanti ada mekanismenya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Menurutnya, di dalam Perppu Ormas tersebut sudah disebutkan bahwa pembubaran bagi ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila."Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," ujarnya.

Jika memang nanti diperlukannya data-data masukan lain termasuk dari pihak kejaksaan, Kejagung siap akan memberikan. "Apakah ada pelanggaran hukum, ujaran-ujaran atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan Pancasila atau mengubah tatanan negara," tandasnya.

Diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."

Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP