Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri soal Perppu Ormas: Pak Presiden kasih tahu daruratnya di mana?

Fahri soal Perppu Ormas: Pak Presiden kasih tahu daruratnya di mana? Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan urgensi keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Dia mencontohkan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disebut menjadi sasaran pembubaran.

Menurutnya, aktivitas HTI tidak menunjukkan ancaman terhadap kedaulatan negara seperti membangun basis militer atau membeli senjata-senjata.

"Apa sih kedaruratan yang dihadapi pemerintah? Mana daruratnya ini? Eh Pak Presiden tolong kasih tahu saya daruratnya yang mana ini? Daruratnya HTI? HTI memang ada beli senjata darimana? Sedang bangun basis militer darimana?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Begitu pula dengan ormas Front Pembela Islam (FPI). Fahri mengaku tidak melihat FPI membuat kesepakatan-kesepakatan dengan kelompok-kelompok radikal.

"FPI? Memang Habib Rizieq lagi deal sama Baghdadi yang sudah ditembak mati? Daruratnya apa? Musuh negara ini yang mana yang dihadapi negara siapa? Ngomong dong," tegasnya.

"Jangan tiba-tiba out of the blue istilahnya datang darurat Perppu. Kan enggak boleh gitu negara. Kan ini negara beneran bukan pura-pura. Jadi bicara dong yang dimaksud kedaruratan itu apa. Itu yang agak mencemaskan kita sekarang ini," sambung Fahri.

Pembuatan Perppu ini, kata Fahri, juga dilakukan secara sepihak. Hal itu karena pemerintah tidak melibatkan DPR, ormas-ormas dan elemen masyarakat untuk berdiskusi terkait Perppu tersebut.

"Ini misalnya Perppu tentang ormas, tidak ada satupun ormas yang pernah diajak omong. Atau stakeholder lain yang berkaitan tentang gerakan masyarakat yang mengadvokasi masyarakt sipil. Kan tidak ada yang diajak rapat, langsung dibuat Perppu," jelas Fahri.

Mekanisme pembuatan Perppu seharusnya diawali dengan rapat dengar pendapat atau raker antara pemerintah dan DPR. Kemudian, masuk ke pembahasan tingkat pertama dan dibawa ke tim perumus dan tim sinkronisasi. Setelahnya baru dibawa ke paripurna untuk disepakati.

"Jadi unsur kedaruratan harus terlampaui dan dilakukannya pada di luar masa sidang karena DPR-nya enggak ada. Nah tapi kalau DPR nya enggak ada, pemerintah harusnya menempuh jalur formil saja," pungkasnya.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya