PKS 'galau' soal revisi UU KPK
Fraksi PKS meminta Baleg DPR mengundang perwakilan pemerintah dan KPK terlebih dahulu sebelum sidang paripurna.
Politikus PKS Nasir Djamil menjelaskan bahwa fraksinya berubah sikap soal revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK). Sebelumnya dalam pandangan mini fraksi di Baleg DPR, PKS mendukung penuh revisi UU KPK dilanjutkan.
"Tadi kami rapat (fraksi) jam 11 intinya tiga hal. Pleno (fraksi) PKS kita setuju revisi dengan keinginan menguatkan agenda-agenda pemberantasan korupsi," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/2).
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan fraksinya meminta Baleg DPR mengundang perwakilan pemerintah dan KPK terlebih dahulu sebelum sidang paripurna. Jika pemerintah dan KPK menolak, otomatis fraksinya akan ikut juga.
"Fraksi PKS berharap agar Baleg mengundang pimpinan KPK sebelum paripurna. Sehingga jelas kalau memang kita belum membutuhkan ya jangan dipaksa," tuturnya.
Sebab menurut Nasir, antara DPR, pemerintah, dan KPK harus memiliki sikap yang sama. Hal tersebut agar tak saling tuding institusi mana yang berniat melemahkan KPK.
"Saya pikir pemerintah dan DPR harus punya satu sikap yang sama apakah akan kita tunda atau hentikan sama sekali. Saya pikir harus duduk bersama-sama mencari jalan keluar. Jangan ada tudingan," pungkasnya.
Baca juga:
Pesan SBY buat revisi UU KPK: Sampaikan ke rakyat, Save KPK!
Politikus PDIP sebut revisi UU KPK bukan titipan Megawati
SBY perintahkan Fraksi Demokrat tolak revisi UU KPK
Presiden Jokowi enggan ditanya soal revisi UU KPK
Revisi UU KPK dibahas di Paripurna Kamis depan
Revisi UU KPK, pimpinan mundur dilarang menduduki jabatan publik