Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi enggan ditanya soal revisi UU KPK

Presiden Jokowi enggan ditanya soal revisi UU KPK Jokowi resmikan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Publik menanti langkah dan ketegasan Presiden Joko Widodo di tengah polemik pembahasan draf revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan peran dan fungsi lembaga antirasuah.

Ada empat poin utama dalam draf revisi UU KPK, mulai dari pemberian wewenang pada KPK untuk menghentikan perkara, penyadapan harus melalui izin dan adanya Dewan Pengawas KPK.

Tim komunikasi Presiden, Ari Dwipayana menuturkan, saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Presiden Joko Widodo menegaskan draf revisi UU KPK merupakan usulan DPR. Saat ini prosesnya masih berlangsung di DPR.

"Dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ucap Presiden seperti ditirukan Ari, Kamis (11/2).

Presiden menegaskan, pemerintah menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK. "Tapi perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Presiden.

Pernyataan presiden jelas berbeda dengan yang disampaikan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan kemarin. Dia menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujui empat poin yang ada dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Luhut menjelaskan, apabila revisi keluar dari empat poin itu, baru pemerintah akan menolaknya.

"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP