Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KPK, pimpinan mundur dilarang menduduki jabatan publik

Revisi UU KPK, pimpinan mundur dilarang menduduki jabatan publik Pelantikan pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa ada tambahan pasal 32 dalam revisi UU KPK. Pasal tersebut berbunyi, 'Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik'.

Supratman menjelaskan bahwa hal tersebut terkait bahwa pimpinan KPK yang masih menjabat dilarang mencalonkan diri ke jabatan publik yang lain.

"Ini kan ada periode 4 tahun, tiba-tiba pada tahun ke-3 ada momentum politik pencalonan presiden umpamanya atau pencalonan yang lain. Dia mundur karena pencalonan itu, itu yang tidak boleh," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Politikus Partai Gerindra tersebut, Panja menambahkan pasal itu agar pimpinan KPK tak punya hasrat politis. "Itu kekhawatiran kemarin yang berkembang di dalam Panja itu karena kan dikhawatirkan nanti pimpinan KPK karena punya keinginan umpamanya kekuasaan yang besar, sehingga nanti ini bisa dijadikan sebagai alat politik," ujarnya.

Namun berbeda dengan pimpinan KPK yang dimundurkan atau tersangkut kasus saat menjabat. Masih dimungkinkan bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Misalnya saja mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Itu kan dalam posisinya bukan mengundurkan diri. Tapi kalau karena tersangkut kasus, itu beda lagi. Bukan dalam konteks itu. Karena memang kan tidak mundur tapi nonaktif. Itu berbeda," ungkapnya.

Supratman pun mengakui bahwa poin perubahan dalam revisi UU KPK tak lagi 4 poin. Namun bertambah lagi 12 poin.

"Iya, itu yang ditambah kemarin oleh 9 fraksi kecuali Gerindra yang menolak semuanya. Seluruhnya kita (fraksi gerindra) tidak terima revisi undang-undang KPK," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP