Pimpinan MPR tolak Perppu kebiri, pilih revisi UU Perlindungan Anak
"Jadi penyelesaiannya bukan kebiri. Hukum harus lihat detailnya," kata Hidayat.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tak setuju dengan wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. Terlebih lagi, Perppu menjadi jalan keluar bagi para pelaku kejahatan seksual khususnya kepada anak.
"Kalau (Perppu) kebiri dikeluarkan, hanya berikan isyarat bahwa pemerintah cuma ingin berikan hukuman yang lebih berat," ujar Hidayat di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (10/5).
Hidayat mengatakan, dirinya lebih setuju jika Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak direvisi, daripada Perppu kebiri yang malah mengesankan 'darurat Perppu' bagi penyelenggara hukum di Indonesia.
Sebab menurutnya, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Undang-undang Nomor 35/2014, memang dianggap belum maksimal dan perlu disempurnakan lagi.
"Mestinya kalau pemerintah serius ini masalah darurat, mari revisi secepat-cepatnya, ini bisa kok. Ini lebih tepat, bukan Perppu kebiri, tapi revisi Undang-undang perlindungan anak," ujar Hidayat.
"Jadi penyelesaiannya bukan kebiri. Hukum harus lihat detailnya. Jadi lebih penting revisi," pungkasnya.
Baca juga:
Istana pertimbangkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual
Presiden Jokowi setuju pelaku kejahatan seksual anak dikebiri
Jokowi minta menteri segera putuskan hukuman berat buat pemerkosa
Pemerintah belum putuskan kebiri, tapi identitas pemerkosa dibuka
4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri
Negara harus beri perlindungan terhadap perempuan dan anak