LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pimpinan KPK tolak jadi saksi di sidang Sutan Bhatoegana

Penolakan itu terlampir dalam surat jawaban yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

2015-07-09 13:33:09
Sutan Bhatoegana
Advertisement

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif dan non-aktif menolak hadir untuk memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara yang menjerat bekas Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana. Penolakan itu terlampir dalam surat jawaban yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Penuntut Umum telah menerima penetapan dari majelis hakim dan sudah kami laksanakan. Kami menerima pemberitahuan dari komisioner, jawaban dari penetapan majelis hakim tersebut," kata JPU KPK, Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7).

Surat itu dibuat oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang menyatakan Komisioner KPK menolak hadir dengan landasan Pasal 1 angka 26 KUHPidana di mana seorang saksi yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri.

"Kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan Bhatoegana," papar JPU KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan akan menghadirkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Sutan Bhatoegana. Menyusul surat pemanggilan terhadap Samad resmi dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor.

"Jadi tanggal 9 Juli itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat Saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Penetapan pemanggilan Samad‎ lantaran kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana ngotot agar pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka dihadirkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Sutan bersikeras ingin mendengar kesaksian Samad cs terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," beber Egi.

Baca juga:
Sutan Bhatoegana kesal komisioner KPK tolak jadi saksi meringankan
Eks penasihat KPK nilai Abraham wajib hadir bersaksi di sidang Sutan
Pimpinan diminta jadi saksi Sutan Bhatoegana, ini komentar KPK
KPK geleng-geleng kepala Abraham Samad dipanggil jadi saksi Sutan
Hakim Tipikor keluarkan surat panggilan untuk Abraham Samad
Sutan Bhatoegana dengar kesaksian Jhonny Allen di sidang kasus ESDM
Di sidang Sutan, Jhonny Allen bantah kecipratan uang dari ESDM

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.