Hakim Tipikor keluarkan surat panggilan untuk Abraham Samad
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan menghadirkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Sutan Bhatoegana. Surat pemanggilan terhadap Samad pun resmi dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor.
"Jadi tanggal 9 (Juli) itu, pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK, periode pada saat Saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).
Penetapan pemanggilan Samad dilakukan lantaran kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana, ngotot agar pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka dihadirkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Sutan bersikeras ingin mendengar kesaksian Samad cs terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," ujar Egi.
Dengan dalil yang sama, yakni ingin meminta penjelasan mengenai kasus Sutan. Egi juga mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan dua penyidik KPK lainnya, yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.
Menjawab permintaan Eggi, Hakim Artha mempersilakan tim kuasa hukum Sutan untuk mengupayakan hal tersebut. Dengan catatan, mereka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Panggilan ini hanya untuk komisioner KPK saja, yang 2 (penyidik) silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan, mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka," jawab Hakim Artha.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yadyn mengatakan, pihaknya menghormati hal itu, dan menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan KPK saat ini.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan saat ini, tanpa melangkahi kewenangan mereka," ujar Yadyn.
Mencuatnya nama Samad dalam persidangan, berawal dari permintaan tim kuasa hukum Sutan. Mereka terus menyampaikan permohonannya untuk dikonfrontir antara Samad dengan bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Karena sangat penting apa background di balik ini, ada orang yang bisa disebut-sebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya, termasuk ini pesanan-pesanan. Saya berusaha mencoba membuktikan pesanan itu, mohon dihadirkan Abraham Samad yang menetapkan (Sutan) sebagai tersangka," ujar Eggi dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Baca SelengkapnyaIa bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya