Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan diminta jadi saksi Sutan Bhatoegana, ini komentar KPK

Pimpinan diminta jadi saksi Sutan Bhatoegana, ini komentar KPK

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan pemanggilan pimpinan nonaktif, Abraham Samad untuk hadir ke persidangan Sutan Bhatoegana. Hal itu karena belum pernah terjadi pimpinan lembaga antirasuah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyikapi keputusan Majelis Hakim Tipikor yang menetapkan surat pemanggilan terhadap Samad. Selain Samad, pimpinan KPK lainnya yakni, Adnan, Zulkarnain serta Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto juga bakal diminta jadi saksi.

"Belum pernah ada (pimpinan dihadirkan jadi saksi di persidangan) dan saya harap tidak akan pernah ada," kata Pandu saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/7).

Meski surat pemanggilan terhadap komisoner KPK sudah dilayangkan Majelis Hakim Tipikor, namun, Pandu mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut. "Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," jelas dia.

Saat disinggung apakah pihak KPK akan kooperatif terhadap surat panggilan itu. Pandu tidak mau berspekulasi. Menurut dia, langkah pimpinan KPK akan ditentukan setelah menerima surat pemanggilan tersebut. "Tunggu surat panggilan dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan akan menghadirkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Sutan Bhatoegana. Menyusul surat pemanggilan terhadap Samad resmi dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor.

"Jadi tanggal 9 (9 Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat Saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Penetapan pemanggilan Samad? lantaran kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana ngotot agar pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka dihadirkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Sutan bersikeras ingin mendengar kesaksian Samad cs terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," beber Egi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP