Pimpinan Komisi III DPR Bocorkan Alasan Prabowo Masih Pertahankan Jenderal Sigit Jadi Kapolri: Kenyamanan dan Keamanan
Sigit dinilai sukses mengawal keamanan sejak proses pemilihan presiden (pilpres) hingga pemerintahan Prabowo berjalan sampai sekarang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengungkapkan alasan khusus Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Menurut Sahroni, Sigit dinilai sukses mengawal keamanan sejak proses pemilihan presiden (pilpres) hingga pemerintahan Prabowo berjalan sampai sekarang.
"Sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," kata Sahroni di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Dukung Usulan Pembatasan Jabatan Kapolri
Terkait usulan Komisi Reformasi Polri mengenai masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal tiga tahun, menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan tersebut memang penting agar proses kaderisasi dan promosi di internal kepolisian dapat berjalan lebih baik.
"Itulah langkah di mana tim reformasi ini dibuat agar tidak ya kayak misalnya jabatan Kapolri yang akan datang, setaranya jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun,” ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, ke depan mekanisme pembatasan masa jabatan perlu diterapkan secara lebih jelas agar regenerasi di tubuh Polri tetap berjalan optimal melalui RUU Polri.
"Ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun," kata dia.
Usulan Komisi Reformasi Polri
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman.
“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Dofiri menjelaskan, untuk menjadi perwira tinggi Polri, idealnya personel telah berdinas selama 25 tahun serta menempuh pendidikan tinggi, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Selain itu, calon Kapolri direkomendasikan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.
“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” ujar dia.
Dofiri menjelaskan, pada jabatan awal sebagai jenderal bintang satu, personel akan menempati posisi di bagian operasional serta pembinaan, seperti direktur ataupun kepala biro.
Usai menjabat selama 1,5 tahun, personel akan ditarik menjadi wakapolda. Kemudian, setelah 1,5 tahun menjabat, akan ditarik kembali ke Mabes Polri dan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri untuk menjadi jenderal bintang dua.
“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama 3 tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” kata dia.
Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjadi kapolda selama 3 tahun. Setelah itu, akan menjabat sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun untuk selanjutnya naik menjadi jenderal polisi berbintang tiga.
“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujar Dofiri.
Usai meraih bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih satu tahun. Apabila naik menjadi kapolri, maka akan menjabat selama 2-3 tahun sebelum akhirnya memasuki masa pensiun yang rata-rata pada usia 58 tahun.
“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” tandasnya.