Pimpinan DPR tegaskan RUU Penyadapan berlaku untuk semua lembaga
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menyinggung tentang RUU Penyadapan. Sebab hal itu, adalah kewenangan dari komisi III DPR.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak hanya berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, RUU tersebut berlaku untuk semua lembaga yang memiliki kewenangan menyadap.
"Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh Undang-Undang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/2).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menyinggung tentang RUU Penyadapan. Sebab hal itu, adalah kewenangan dari komisi III DPR.
"Terkait soal penyadapan, di dalam laporan pansus hak angket KPK itu, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI," ujarnya.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Bidang Pratama Partai Golkar ini juga berani menjamin hasil rekomendasi Pansus Angket KPK tidak akan melemahkan. Tetapi, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK.
"Kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK saya jamin tidak akan melemahkan KPK. Menurut saya, rekomendasi tsb justru akan menguatkan KPK," tandasnya.
Sebelumnya, wacana RUU Penyadapan hingga kini masih menuai pro kontra diberbagai kalangan karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senada dengan Bamsoet, anggota komisi III fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, mengatakan RUU ini bukan hanya untuk KPK, tetapi juga lembaga lainnya.
"RUU tentang penyadapan bukan hanya mengatur mekanisme dan pertanggunggungjawaban KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2).
Baca juga:
Fahri dukung dibuat UU Penyadapan karena keadaan sudah darurat
Masinton tegaskan UU Penyadapan bukan cuma buat KPK tapi BIN, BNN, Polri & Kejagung
KPK keluhkan RDP dengan DPR selalu permasalahkan penyadapan
Ketua KPK minta DPR dan Pemerintah segera buat UU Penyadapan
Kesimpulan RDP, Komisi III minta KPK patuhi hal ini terkait penyadapan