Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK keluhkan RDP dengan DPR selalu permasalahkan penyadapan

KPK keluhkan RDP dengan DPR selalu permasalahkan penyadapan Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengeluhkan tiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III selalu mengkritisi masalah penyadapan. Pada rapat sebelumnya pun, Komisi III juga mempermasalahkan hal tersebut.

"Setiap RDP dari zaman dulu pasti penyadapan ini dipermasalahkan," ujarnya usai RDP dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Mengenai penghapusan Standar Operasional Prosedur Penyadapan (SOP), Laode menjelaskan ada landasan hukumnya dan pihaknya akan tetap melaksanakan hal tersebut. Dan jelas di UU KPK diberi kewenangan melakukan penyadapan.

"Itu kan penyadapan ada landasan hukumnya. Jadi selama ada landasan hukumnya itu tidak dicabut maka kita akan tetap melaksanakan seperti itu. Kita ini negara hukum lah. Kita Play by the rule play by the game. Harus ada dasar hukumnya kan jelas UU KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan," paparnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya penyadapan tidak diatur dalam KUHP, tetapi pihaknya mengikuti kewenangan yang di atur dalam peraturan pemerintah.

"Makanya oleh karena itu karena tidak diatur secara KUHP, sebenarnya itu sih diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi makanya kami ikuti cara itu, tapi karena putusan MA mengatakan harus diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu UU. dan tidak hanya mengatur KPK saja, maka kami tunggu itu," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP