Ketua KPK minta DPR dan Pemerintah segera buat UU Penyadapan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah segera membuat UU khusus yang mengatur soal Penyadapan. Sebab, saat ini kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK hanya diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merujuk pada UU KPK.
"Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan enggak harus bertele-tele," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
Agus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memutuskan bahwa mekanisme penyadapan harus diatur dalam UU khusus di luar UU KPK. KPK memastikan nantinya akan patuh pada mekanisme yang diatur dalam UU Penyadapan baru.
"Kewenangan penyadapan kan ada di UU KPK. Tapi MK kan minta secara khusus ada UU penyadapan sendiri," jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, selama UU Penyadapan belum ada, KPK akan tetap berpedoman pada UU KPK. Pasalnya, mekanisme penyadapan yang diatur dalam UU KPK berbeda dengan UU lain.
"Selama belum ada UU khusus yang mengatur penyadapan KPK akan tetap berpedoman pada UU KPK. Karena memang beda yang diatur di UU KPK dengan UU lain," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya