Pidana Korporasi di RKUHP Dinilai Kontraproduktif dengan Visi Jokowi
Dini menambahkan, aturan tentang korporasi itu jauh lebih rumit dan selalu berubah sesuai perkembangan ekonomi dunia. Apalagi Presiden Jokowi sedang berupaya menarik investor untuk meningkatkan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak keras rencana pengesahan RKUHP yang kesannya tergesa-gesa ingin segera dirampungkan DPR RI. Mereka memberikan catatan penting tentang ketentuan Pemidanaan atas korporasi.
"Benar adanya, kita butuh mengatur mengenai pidana korporasi, tapi dengan melihat sistem penegakan hukum di Indonesia, sebaiknya pidana korporasi diatur melalui UU yang bersifat khusus atau lex specialist. Jangan atur di KUHP yang bersifat umum," kata Juru Bicara PSI, Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Dia menambahkan, aturan tentang korporasi itu jauh lebih rumit dan selalu berubah sesuai perkembangan ekonomi dunia. Apalagi Presiden Jokowi sedang berupaya menarik investor untuk meningkatkan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia.
"RKUHP ini bisa kontraproduktif," ujarnya.
Untuk itulah, Dini menyarankan, agar UU khusus yang mengatur pidana korporasi mesti dibarengi dengan peraturan pelaksana yang rinci. Sehingga jelas serta terukur yang telah mengakomodir masukan dari dunia usaha dan juga profesi penunjangnya.
"Tentu ini bertolak belakang dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi utama di Asia," tutupnya.
Baca juga:
PSI Tolak Pengesahan RKUHP: Membunuh Kebhinekaan
AJI Hingga LBH Pers Tolak Pasal di RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers
RKUHP: Menyerang Martabat Presiden Dipidana Maksimal Tiga Tahun
Banyak Pasal Tidak Sesuai, DPR Sepakat Sinkronkan Lagi RUU PKS dengan RKUHP
DPR Soal Draf RKUHP: Fokus Penyelamatan Uang Negara Daripada Hukum Berat Koruptor
Pemerintah dan DPR Bakal Sisir Ulang RKUHP Sebelum Disahkan 24 September