Banyak Pasal Tidak Sesuai, DPR Sepakat Sinkronkan Lagi RUU PKS dengan RKUHP
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR, Selasa (3/9). Dalam rapat itu mereka sepakat untuk menyinkronkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan RUU RKUHP yang juga tengah dibahas.
"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Ace menjabarkan pasal-pasal apa saja di RUU PKS yang akan disinkronkan dengan RKUHP. Di antaranya adalah pasal pemerkosaan, pencabulan dan kesusilaan.
"Misal soal pemerkosaan. Kan jelas, lalu tentang pencabulan. Hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan rujukannya RKUHP. Karena itu diatur di sini," ungkapnya.
Di tempat yang sama Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyadari banyak pasal-pasal dalam RUU PKS yang sudah tidak sesuai dengan RKUHP yang sedang dibahas saat ini. Karena itu, pihaknya akan memberikan waktu antar tenaga ahli Komisi III dan Komisi VIII untuk mensinkronkan pasal-pasal dalam RUU PKS.
"Enggak ada masalah bagi kami. Wong ini untuk kepentingan bangsa kok bukan untuk kepentingan Komisi III bukan untuk kepentingan Komisi VIII," kata Aziz.
Aziz berharap masa penyingkronan itu tidak lebih dari satu minggu. Pasalnya, Komisi III sudah bertekad untuk menyelesaikan pembahasan RKUHP pada akhir September ini.
"Nah kami siapkan waktu umumnya. Tapi tolong tidak lebih dari satu minggu. Nah nanti dari sekretariat kami, tenaga ahli kami silakan duduk (dengan tenaga ahli Komisi VIII) kalau boleh dan tidak keberatan, karena bahan dan semua berkas ada di Komisi III," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya