DPR Soal Draf RKUHP: Fokus Penyelamatan Uang Negara Daripada Hukum Berat Koruptor
Merdeka.com - Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP), Nasir Djamil menyebut terkait pemidanaan kasus korupsi bakal diubah fokusnya. Korupsi ini bakal lebih fokus di kejahatan keuangan.
Dengan kata lain, kata Nasir, fokus penegakan hukum untuk mengembalikan uang negara, ketimbang memperberat hukuman kepada pelaku.
"Kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/8).
Maka itu, Nasir mengatakan UU tentang perampasan akan dibuat. Dia pun menyebut fokus ke depan tindak pidana korupsi lebih kepada kejahatan uang. Paradigmanya diubah dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Makanya diharapkan uang yang sudah dirampok itu diganti diambil lagi sama negara. Karena itu pidana kurungan badan memang tidak terlalu, ke depan itu tergantung keputusan hakim juga," ujar politikus PKS itu.
Nasir menuturkan, usulan perubahan tersebut merupakan usulan pemerintah. DPR menyetujui revisi tersebut.
Setelah RKUHP disahkan, kata Nasir, dalam waktu kurang dari dua tahun pasal lama di undang-undang sektoral harus diubah mengikuti KUHP baru, termasuk UU Tipikor. Namun, soal kelembagaan kewenangannya tidak diubah.
"Jadi tidak ada kekhawatiran bahwa nanti ada semacam pelemahan, tidak ada itu," tegas Nasir.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya