LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petinggi KY jadi tersangka, JK minta Polri bertugas pakai etika

Wapres JK: Harusnya Polri jangan langsung jadikan petinggi KY tersangka.

2015-07-17 14:14:17
komisi yudisial
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau akrab disapa JK angkat bicara terkait polemik penetapan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keduanya tersangkut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin.

Dalam pandangan JK, polemik ini sesungguhnya bisa dihindari jika masing-masing pihak, baik Polri maupun Komisi Yudisial, mampu menahan diri. Polri seharusnya tidak terburu-buru menetapkan dua petinggi KY sebagai tersangka.

"Polisi juga harusnya somasi dulu, jangan langsung tersangka, menjalankan tugas, tapi sebaiknya sesuai etika. Itu sebaiknya menahan diri dan menghormati tugas masing-masing," ujar JK usai salat Jumat bersama undangan Open house di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7).

Advertisement

Sebaliknya, Komisi Yudisial juga diminta menjalankan tugas dengan wajar dan tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi. "KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan dengan cara aturan yang wajar, artinya, jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa mendahului," katanya.

Mantan ketua umum Partai Golkar ini meminta semua pihak mengedepankan etika dalam menjalankan tugas dan fungsi. "Sebaiknya menahan diri, menghormati tugas masing-masing-masing, tapi saling menghargai," ucapnya.

Seperti diketahui, Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Advertisement

Meski ada laporan tersebut, KY tetap memberikan sanksi ke Sarpin. Dia tidak boleh memimpin persidangan selama enam bulan.

"Pleno KY lengkap terdiri dari tujuh orang menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar hakim Sarpin," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Tak berapa lama, Bareskrim akhirnya menyatakan telah menetapkan Suparman dan Taufiqurahman menjadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin.

"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).

Baca juga:
Komjen Budi Waseso meradang diminta mundur dari Kabareskrim
Pemuda Muhammadiyah desak Jokowi dan Kapolri copot Kabareskrim
Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim periksa 2 pimpinan KY habis Lebaran
Kapolri tegaskan kasus pencemaran nama Sarpin bukan sengketa pers
Komjen Budi Waseso: Buya Syafii enggak usah campuri urusan hukum

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.