Perjuangan buruh batubara di Kukar hingga meninggal sebelum terima pesangon
Selama ini para korban PHK itu menuntut hak mereka. Bahkan, ada empat orang di antaranya yang meninggal sebelum mendapat hak mereka. Perjuangan mereka menanti gaji tak kunjung membuahkan hasil.
Sekitar 150 orang eks pekerja tambang batubara PT KA di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menuntut bayaran pesangon dan gaji yang belum dibayar selama 4-5 tahun terakhir. Nominalnya, mencapai hingga Rp 31 miliar.
Selama ini para korban PHK itu menuntut hak mereka. Bahkan, ada empat orang di antaranya yang meninggal sebelum mendapat hak mereka. Perjuangan mereka menanti gaji tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, mereka sudah membuat 4 kali kesepakatan bersama perusahaan. Tapi tetap saja tidak terealisasi.
"Rata-rata tiap karyawan terima maksimal Rp 100 juta itu termasuk pesangon dan gaji dan hak kami lainnya. Jadi totalnya yang harus dibayarkan sekitar Rp 31 miliar," kata juru bicara sekaligus mantan karyawan PT KA, Bahtiar Helle, saat bertemu wartawan di Samarinda, Rabu (15/11) sore.
"Beberapa dari kami ada yang diintimidasi menurunkan nominal hak kami. Misalnya dari Rp 100 juta jadi Rp 50 juta. Tentu kami menolak," ungkap Bahtiar.
Perusahaan mereka, PT KA, kini tidak jelas keberadaan kantornya. Para mantan karyawan ini kebingungan untuk menyuarakan hak mereka. Beragam cara dilakukan termasuk bertemu dengan Pemkab Kutai Kartanegara.
"Bahkan 4 teman kami meninggal dunia menunggu gaji dan hak lain kami tidak dibayar. Beragam persoalan kami berharap hak kami, anak sampai tidak sekolah, ada yang bercerai dengan suami dan istri sampai ya itu, 4 teman dari kami meninggal," terang Bahtiar.
"Yang jelas kami hanya inginkan hak kami yang sejak tahun 2012 lalu, belum dibayarkan. Berulang kali pertemuan, tidak ada realisasinya. Kami cuma ingin hak kami dibayarkan saja," timpal mantan pekerja PT KA lainnya, Eka Setiawan.
Pendamping advokasi mantan karyawan PT KA, Didit menduga, selain tak membayarkan hak mantan karyawan yang di-PHK, PT KA juga menunggak bayar jaminan reklamasi.
"Tunggakan jamrek sampai Rp 7 miliar. Tidak bayar jamrek kok masih bisa angkut batubara dan melintas di Sungai Mahakam," ucap Didit.
Baca juga:
Pemerintah Jokowi-JK diingatkan soal daya beli merosot dan tingginya ancaman PHK
Industri ritel gulung tikar dan PHK makin banyak, ini langkah Kemenaker
Perusahaan tambang di Halmahera & karyawan sepakat tandatangani perjanjian
Pembayaran non tunai diterapkan, ribuan petugas tol tetap terancam kena PHK
Ribuan buruh minta Menteri Siti patuhi putusan Mahkamah Agung
Ini kata Kadisnaker soal PHK karyawan tambang emas