Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan buruh minta Menteri Siti patuhi putusan Mahkamah Agung

Ribuan buruh minta Menteri Siti patuhi putusan Mahkamah Agung Demo buruh di Riau. ©2017 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Saat ini, pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) tengah menantikan salinan putusan MA Nomor 49/HUM/2017 yang diperkirakan akan diterima dalam waktu tiga bulan. Putusan tersebut sebenarnya sudah diketok palu, namun baru diumumkan melalui situs resmi MA.

Putusan ini disidangkan oleh tiga hakim Mahkamah Agung, yakni Is Sudaryanto, SH MH, DR HM Hary Djatmiko SH MS serta DR H Supandi SH MHum, serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti SH MH.

Dalam putusan, majelis hakim mementahkan terbitnya Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Peraturan itu akan berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran.‎

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KAPSI) Rudi Prayitno, usai melakukan dialog bersama di Kantor Gubernur Riau, Senin (23/10).

Dalam hasil pertemuan perwakilan serikat buruh tersebut, dia menyebutkan bahwa Gubernur Arsyadjuliandi Rachman, berjanji bakal mengawal keluarnya putusan MA tersebut.

"Gubri berjanji akan membuat keputusan resmi untuk merumuskan surat tersebut sesuai aspirasi yang ada dan tidak ada lagi buruh PT RAPP yang dirumahkan," ujar Rudi Prayitno, saat berorasi di depan ribuan buruh.

Dia mengatakan, keputusan MA yang turun ada keputusan yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dengan keputusan menteri.

"Keputusan MA ini wajib dipatuhi. Semoga keinginan kita ini diridhoi," ucapnya diiringi tepuk tangan dari ribuan buruh.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan gugatan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau terkait kebijakan Kementerian yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang.

Gugatan dilayangkan pada 25 Juli 2017 itu akhirnya diputuskan 2 Oktober 2017 dengan perkara nomor register 49 P/HUM/2017. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP