LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Periksa Miryam, KPK dalami latar belakang pencabutan BAP e-KTP

Periksa Miryam, KPK dalami latar belakang pencabutan BAP e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik ingin mendalami lebih jauh lagi asal muasal serta latar belakang Miryam mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

2017-05-12 10:49:08
Miryam S. Haryani
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan Miryam merupakan pertama kalinya setelah sempat dinyatakan buron oleh KPK.

Tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB, politisi Hanura itu sama sekali enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya hari ini.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik ingin mendalami lebih jauh lagi asal muasal serta latar belakang Miryam mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan. Pasalnya diduga ada pihak pihak tertentu yang berperan dalam pencabutan BAP Miryam.

"Tentu penyidik masih menggali apa atau latar belakang pencabutan keterangannya di BAP," kata Febri, Jumat (12/5).

Terkait kasus ini, sejumlah saksi pun pernah menjalani pemeriksaan di KPK salah satunya pengacara Elza Syarif. Beberapa kali wanita yang pernah menjadi pengacara Tommy Soeharto itu menjelaskan bahwa pencabutan BAP tidak atas dasar sarannya. Justru dia meminta Miryam untuk membongkar peran peran sejumlah pihak yang terlibat di proyek senilai Rp 5.9 Triliun dengan menjadi Justice Collaborator.

Selain Miryam, penyidik juga berulang kali melakukan pemeriksaan terhadap Anton Taufik, pengacara terduga aktor yang mempengaruhi Miryam mencabut BAPnya. Namun setiap kali selesai menjalani pemeriksaan dia enggan menjelaskan perihal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan per hari ini.

"KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka MSH anggota DPR RI terkait dugaan pengadaan KTP elektronik. MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (5/3).

Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"

Pasca penetapan Miryam sebagai tersangka, Febri menegaskan pihaknya masih butuh alat bukti cukup untuk menjerat saksi saksi lain yang dianggap memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.

Sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP membantah keterangan mereka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dan selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.

Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.

Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan. Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.

Baca juga:
Diperiksa KPK kasus e-KTP, Elza Syarief bantah kenal Andi Narogong
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa bos PT Quadra Solution
Tommy Soeharto: Korupsi e-KTP ini menyedihkan dan menyakitkan
Curhat Elza Syarief diancam sesama pengacara di kasus e-KTP
Elza Syarief diperiksa KPK soal Anton Taufik dan coretan BAP Miryam
Bongkar proyek e-KTP, bos Karsa Wira Utama diperiksa KPK

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.