Tommy Soeharto: Korupsi e-KTP ini menyedihkan dan menyakitkan
Merdeka.com - Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto mengaku sedih melihat kondisi Indonesia saat ini. Karena menurut Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya ini, banyak anggota legislatif yang tidak amanah.
Di acara Silaturahim Alim Ulama Jawa Timur yang digelar di Hotel Singgasana, Surabaya, Tommy menyebut kasus e-KTP yang menyeret sejumlah nama anggota dewan terpilih pada Pemilu 2014 lalu.
"Partai Berkarya berdiri karena ada beberapa kekecewaan masyarakat pada partai-partai, terutama yang ada di parlemen. Korupsi tumbuh subur. Contohnya korupsi e-KTP. Tentu ini menyedihkan dan menyakitkan," kata Tommy, Rabu (10/5).
Selain Tommy, dalam acara tersebut hadir juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Tedjo Edy; Sekretaris Dewan Pembina, Hasib Wahab; Ketum Partai Berkarya, Neneng A Tutty serta Ketua DPW Partai Berkarya Jawa Timur, Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji, yang juga mantan Kapolda Jawa Timur.
Seperti diketahui, tak sedikit nama anggota DPR tersangkut dalam kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Seperti Miryam hingga Ketua DPR Setya Novanto. Setya diduga turut bersama-sama terlibat dalam proyek e-KTP. Dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu, Novanto disebut menerima Rp 574 Miliar atau 11 persen dari nilai kontrak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya