Perdagangan kulit Harimau Sumatera di Binjai digagalkan
Penangkapan ini berdasarkan hasil investigasi selama enam bulan.
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORCH), menggagalkan perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Mereka menangkap empat tersangka pelaku di salah satu hotel di Kota Binjai, Kamis (18/9) malam.
Informasi dihimpun, keempat pelaku yang ditangkap yaitu Gunawan Kacaribu (24) warga Sei Musam, Langkat; M Syaid Ali R Gusnuh (39) warga Bukit Lawang, Langkat; Suroyo (30) warga Desa Timbang Lawang, Langkat; dan Hendrawan Tarigan warga Sei Musam, Langkat. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera yang akan dijual.
"Kita melakukan operasi tangkap tangan tadi malam setelah melakukan investigasi selama enam bulan," kata Hadi Nurul, Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan BBTNGL, Jumat (18/9).
Setelah melakukan pengintaian, petugas pun menggerebek kamar hotel. Keempatnya sebelumnya berjanji bertransaksi dengan pembeli di sana.
"Setelah kita tangkap dan diperiksa, mereka mengaku sudah lama menjadi pengumpul," sambung Hadi.
Dia menambahkan keempat pelaku terancam dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Ttahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selanjutnya, untuk mengembangkan kasus ini BBTNGL dan SPORCH berkoordinasi dengan Polda Sumut.
Baca juga:
Salahi prosedur, polisi penembak mati harimau Sumatera dipropamkan
Harimau Sumatera yang tewas diduga ditembak polisi dari jarak dekat
Cari minum, harimau Sumatera berkeliaran di perkebunan warga
Habitat dibabat, harimau Sumatera di Sumsel tersisa 20-an ekor
Masuk perangkap babi, harimau Sumatera tewas ditembak