LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peran penting Agus Martowardojo hadir di sidang kasus e-KTP

Kehadiran Agus dalam persidangan menjadi penting lantaran jabatannya sebagai menteri keuangan saat proyek e-KTP dilaksanakan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ingin memperdalam lagi soal pembahasan anggaran terhadap proyek senilai Rp 5.9 triliun tersebut. Termasuk penjelasan skema penganggaran.

2017-03-21 15:41:29
E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Agus Martowardojo untuk menghadiri persidangan kasus korupsi e-KTP, meski saat ini Agus sedang berada di luar negeri. Kehadiran Agus dalam persidangan menjadi penting lantaran jabatannya sebagai menteri keuangan saat proyek e-KTP dilaksanakan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ingin memperdalam lagi soal pembahasan anggaran terhadap proyek senilai Rp 5.9 triliun tersebut. Termasuk penjelasan skema penganggaran.

"Kita masih mendalami pembahasan anggaran seperti dilihat pada sidang sebelumnya yang mendalami tentang pembahasan anggaran," ujar Febri, Selasa (21/3).

KPK minta agar Agus mau bekerjasama dalam proses persidangan kasus ini. Menurut Febri bahwa setiap saksi memiliki kewajiban hukum hadir dalam setiap proses hukum, baik itu di tingkat penyidikan ataupun persidangan.

"Saksi yang dipanggil secara patut memiliki kewajiban hukum untuk datang kecuali memang alasan yang sah," jelasnya.

Seperti diketahui, Agus sekiranya menghadiri persidangan kedua kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat akan tetapi gubernur Bank Indonesia itu berhalangan hadir karena sedang di luar negeri terkait kunjungan kerja.

Sebelumnya pada proses penyidikan, Agus juga pernah dimintai keterangannya sebagai saksi. Dia menjelaskan skema penganggaran yang diterapkan terhadap proyek tersebut yaitu kontrak tahun jamak.

Skema penganggaran untuk proyek senilai Rp 5.9 Triliun menggunakan skema kontrak tahun jamak. Skema ini berubah yang awalnya pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni (APBN).

Saat sidang kedua kemarin, jaksa bertanya alasan perubahan skema tersebut. Namun saksi yang saat itu hadir Chaeruman Harahap selaku mantan ketua komisi II DPR, Gamawan Fauzi, mantan menteri dalam negeri dan Diah Anggraeni mantan sekjen kemendagri sama-sama menjawab tidak tahu dan saling melempar bola alasan perubahan tersebut.

Pada Kamis (23/3) besok, sidang korupsi proyek e-KTP bakal digelar. Ada sembilan orang yang akan didengar kesaksiannya, salah satunya adalah mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.

Namun, Agus dipastikan tidak menghadiri sidang ketiga e-KTP itu. Sebab, Agus sedang berada di luar negeri dalam rangka tugas. Gubernur BI baru kembali ke Tanah Air akhir Maret mendatang.

"Ada permintaan ulang itu direncanakan sesuai dengan jadwal kembalinya ke Indonesia, kemungkinan sekitar akhir Maret tapi nanti kita cek lagi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Selasa (21/3).

Kehadiran Agus dinilai sangat penting karena bisa menjelaskan soal prosedur penganggaran megaproyek itu. Febri menambahkan, fokus utama jaksa KPK dalam persidangan tersebut masih seputar proses pembahasan dan penganggaran.

"Masih mendalami aspek penganggaran," jelasnya.

Baca juga:
Lagi di luar negeri, Agus Marto absen sidang ketiga kasus e-KTP
KPK takkan sebut nama yang kembalikan uang korupsi e-KTP
Fungsi pengawasan anggaran oleh DPR disebut penyebab korupsi e-KTP
Teguh Juwarno akui pembagian uang e-KTP ada, tapi tidak terima
Mendagri: Jujur saya akui, waktu habis mengurusi masalah e-KTP ini
Bantah terima fee, Mekeng minta kasus e-KTP tak dipolitisir
Tidak disebut dalam dakwaan, Mekeng tak jadi polisikan Nazaruddin

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.