Peradi Profesional Dideklarasikan, Jawab Tantangan Advokat di Era Digital
Prof. Harris Arthur Hedar mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional di Jakarta, sebuah wadah baru yang berfokus pada mutu, etika, dan karakter untuk menjawab tantangan profesi advokat di era digital.
Prof. Harris Arthur Hedar secara resmi mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional di Jakarta pada Kamis (5/3), menandai lahirnya wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi ini bertujuan untuk menjawab tantangan kompleks dalam dunia advokat serta sistem hukum Indonesia yang terus berkembang. Organisasi ini hadir sebagai upaya konkret untuk menjaga martabat profesi advokat sebagai officium nobile di tengah dinamika zaman.
Harris Arthur Hedar, selaku ketua umum, menegaskan bahwa Peradi Profesional didirikan atas dasar kegelisahan kolektif terhadap kondisi profesi advokat saat ini. Fragmentasi organisasi dan penurunan kepercayaan publik menjadi latar belakang utama pembentukan wadah berbasis mutu, etika, dan karakter ini. Peradiprof bertekad mengembalikan marwah profesi advokat sebagai penjaga keadilan yang berintegritas.
Didirikan oleh tiga profesor hukum terkemuka, Peradi Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat dan telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Legalitas ini menjamin kepastian hukum dalam setiap aktivitas organisasi, memastikan Peradiprof dapat menjalankan perannya secara efektif. Organisasi ini juga berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum Indonesia.
Tantangan Profesi Advokat di Era Digital
Profesi advokat di Indonesia saat ini menghadapi persimpangan sejarah yang krusial, ditandai dengan berbagai tantangan signifikan. Salah satu isu utama adalah fragmentasi dalam organisasi advokat yang berujung pada penurunan kepercayaan publik terhadap profesi ini. Kondisi tersebut mereduksi marwah advokat menjadi sekadar alat kepentingan sesaat, jauh dari esensi officium nobile.
Selain itu, transformasi digital abad ke-21 membawa dinamika baru yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Kemunculan platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional. Hal ini menuntut advokat untuk tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menambah kompleksitas tantangan. Advokat dituntut memiliki kematangan etik serta tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat untuk menghadapi regulasi baru ini. Peradi Profesional hadir untuk membekali anggotanya dengan kompetensi yang relevan di era ini.
Peradi Profesional: Fondasi dan Legalitas Kuat
Peradi Profesional didirikan dengan fondasi intelektual yang kokoh, dibentuk oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum. Mereka adalah Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, serta Prof. Abdul Latif, yang bersama-sama berkomitmen untuk mengangkat kembali martabat profesi advokat. Keberadaan para profesor ini menjamin kualitas dan integritas organisasi.
Organisasi ini menekankan pentingnya mutu, etika, dan karakter sebagai pilar utama dalam menjalankan profesi advokat. Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa Peradi Profesional bukan sebagai kompetitor, melainkan sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif para advokat. Tujuannya adalah memastikan bahwa profesi ini tetap bermartabat dan menjadi officium nobile, profesi yang mulia.
Secara legalitas, eksistensi Peradi Profesional telah diakui secara resmi oleh negara melalui Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Pengesahan ini memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi organisasi dalam menjalankan seluruh aktivitasnya. Legalitas ini juga menegaskan posisi Peradi Profesional sebagai entitas yang sah dalam ekosistem hukum Indonesia.
Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. Organisasi ini berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat. Setiap advokat diharapkan memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum.
Komitmen Sosial dan Spiritual Peradi Profesional
Deklarasi Peradi Profesional di bulan Ramadhan memiliki makna spiritual yang mendalam, diharapkan membawa keberkahan dalam setiap langkah organisasi ke depan. Momentum ini juga dibarengi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Peradi Profesional terhadap advokasi sosial.
Pemberian santunan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan. Harris Arthur Hedar mengingatkan bahwa kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Keberadaan organisasi ini harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Ustadz Das’ad Latif, yang hadir memberikan tausiah, menekankan tiga hal utama sebagai bekal akhirat bagi seorang advokat yang sukses. Pertama, pentingnya menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama. Ketiga, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
Menurut Das'ad Latif, profesi pengacara akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya. Pesan ini menggarisbawahi dimensi spiritual dan etis yang diusung oleh Peradi Profesional dalam membentuk advokat yang tidak hanya cakap hukum, tetapi juga memiliki integritas moral dan kepedulian sosial yang tinggi.
Sumber: AntaraNews