LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyuap anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta

Pemberian suap oleh Taufik atas kesepakatan Bupati non aktif Lampung Tengah sekaligus terdakwa atas kasus yang sama, Mustafa.

2018-07-05 18:12:59
Kasus Suap
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Tengah, Taufik Rahman pidana penjara dua tahun enam bulan. Taufik juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan," ujar jaksa Ali saat membacakan surat tuntutan milik Taufik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Jaksa menilai, perbuatan Taufik terbukti memberi suap dengan total Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, seperti Natalis Sinaga, Rusliyanto, Zainudin Ahmad Gunadi, Raden Sugiri, dan Bun Yana.

Advertisement

Pemberian suap oleh Taufik atas kesepakatan Bupati non aktif Lampung Tengah sekaligus terdakwa atas kasus yang sama, Mustafa.

"Adanya kesesuaian kehendak antara terdakwa dan Mustafa selaku pemberi, kerja sama diwujudkan dengan masing-masing peran pelaku," tukasnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Unsur hal yang memberatkan karena perbuatan Taufik tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Taufik juga dinilai telah mencederai tatanan birokrasi yang sejatinya harus bebas dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Advertisement

"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan," ujarnya.

Dia pun dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Mustafa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah guna memperlancar persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Usulan pinjaman tersebut sempat terkendala lantaran DPRD Lampung Tengah tak kunjung menandatangani surat persetujuan pinjaman.

Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah awalnya minta Rp 5 M ke Mustafa
Raut anggota DPRD Lampung Tengah didakwa terima suap Rp 1 miliar
Kasus suap, pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga didakwa terima Rp 9,6 M
Ketua DPD Gerindra Lampung Tengah kembalikan Rp 1,5 M ke KPK
Kasus suap, bupati nonaktif Lampung Tengah jadikan ajudan penyambung lidah ke DPRD
Ajudan Bupati Mustafa diminta kontraktor antar uang buat anggota DPRD Lampung Tengah

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.