Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajudan Bupati Mustafa diminta kontraktor antar uang buat anggota DPRD Lampung Tengah

Ajudan Bupati Mustafa diminta kontraktor antar uang buat anggota DPRD Lampung Tengah Sidang Bupati Lampung Tengah. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengawal pribadi Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa, Erwin Nursalim mengaku pernah mendapat informasi adanya jatah berupa uang untuk anggota DPRD Lampung Tengah atas permohonan pinjaman daerah kepada PT Saran Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Informasi itu ia dapatkan dari staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Tengah, Taufik Rahman, bernama Aan saat penyerahan uang.

Erwin mengatakan, ia pernah menerima uang dengan total Rp 1 miliar dari seorang kontraktor bernama Isa. Uang tersebut kemudian diminta Isa untuk diberikan kepada Taufik dikarenakan yang bersangkutan sulit ditemui.

Uang kemudian diberikan Erwin kepada Aan di satu tempat sebanyak Rp 1 miliar. Di saat itu, staf Taufik sedikit bercerita adanya kekurangan uang untuk jatah anggota DPRD Lampung Tengah terkait penandatanganan pinjaman daerah yang diajukan Mustafa.

"Bahwa uang yang diminta belum cukup, kurang Rp 2 miliar dan ada permintaan masing-masing partai. Yang saya tahu Gerindra Rp 2,5 miliar, ketua DPRD Lampung Rp 2 miliar, seluruh anggota DPRD Rp 5 miliar, termasuk Rp 2 miliar untuk Bu Yana. Bahwa permintaan tersebut di atas saya tahu dari sudara Aan, benar keterangan Anda ini yah?" konfirmasi Ali kepada Erwin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6).

"Siap (benar)," jawab Erwin.

Aan juga menceritakan, dari proses penandatanganan persertujuan pinjaman daerah Lampung Tengah kepada PT SMI, alokasi dana untuk DPRD Lampung Tengah mencapai Rp 9,5 miliar. Hanya saja, Erwin mengaku tidak disampaikan lebih rinci jatah masing-masing anggota pada proses tersebut.

Lebih lanjut, Erwin mengaku mendapat instruksi dari Mustafa untuk meminta kembali Rp 200 juta dari Rp 1 miliar pemberian Isa. Uang itu menurut Erwin diperuntukan kegiatan santunan oleh Mustafa.

"Saya kan diserahin semua tadinya ke Aan, tapi untuk operasional saya minta Rp 200 juta," ujar Erwin.

"Operasional apa?" tanya Hakim Made.

"Santunan," jawab Erwin.

"Keperluan operasional itu diminta atas perintah dari siapa?" tanya Made.

"Pak Mustafa," tukasnya.

Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar. Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP