Kasus suap, bupati nonaktif Lampung Tengah jadikan ajudan penyambung lidah ke DPRD

Sejumlah ajudan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dihadirkan sebagai saksi pada sidang pemberian suap kepada DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus suap, bupati nonaktif Lampung Tengah jadikan ajudan penyambung lidah ke DPRD
Bupati Lampung Mustafa ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sejumlah ajudan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dihadirkan sebagai saksi pada sidang pemberian suap kepada DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dari persidangan terkuak, Mustafa kerap menjadikan ajudan sebagai penyambung lidah komunikasi sang Bupati dengan pihak DPRD.

Chandra Sukma, ajudan Mustafa, mengaku pernah diminta menanyakan tindak lanjut proses penandatanganan persetujuan DPRD Lampung Tengah atas pinjaman yang diajukan Mustafa. Sebab, dari empat pimpinan DPRD, tersisa satu wakil ketua DPRD belum membubuhkan tanda tangan persetujuan yakni Ahmad Junaedi.

Pertanyaan Mustafa kemudian diteruskan ke Sekretaris Dewan, Samsi Roli. Saat itu, Samsi mengatakan seluruh pimpinan telah setuju dan menandatangani surat persetujuan, sehingga proses pinjaman daerah tidak lagi mengalami kendala.

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Kemudian saya sampaikan kepada Samsi Roli bahwa saya sudah sampaikan ke Pak Bupati dimana untuk sudara Zainudin dan saudara Ruslianto mengurus masalah tanda tangan DPRD kemudian atas perintah bupati agar saudara Samsi Roli bertemu bersama dengan ketua DPRD, saudara Samsi Roli mengatakan semua Pimpinan DPRD sudah tanda tangan sesuai dengan janji saudara Zainudin dan Ruslianto,' Betul yah keterangan ini?" tanya Jaksa Ali Fikri meminta konfirmasi Chandra saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Samsi Roli juga meyakinkan Mustafa melalui Chandra bahwa realisasi persetujuan pinjaman melalui surat persetujuan DPRD dengan menghubungi Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.

Namun, penjelasan Samsi saat itu diakui Chandra tidak langsung disampaikan kepada Mustafa dengan alasan tidak sedang berada di area rumah dinas Bupati.

Jaksa Ali kemudian menanyakan kaitan sejumlah nama anggota DPRD seperti Natalis Sinaga, Ruslianto, dan Zainudin dalam proses persetujuan tersebut dan dijawab Chandra tidak tahu.

"Hubungan dengan Pak Ruslianto, Natalis Sinaga ini apa?" tanya Ali.

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi