Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap, pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga didakwa terima Rp 9,6 M

Kasus suap, pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga didakwa terima Rp 9,6 M ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Lampung, Natalius Sinaga didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 9.695.000.000 dari Bupati Lampung, Mustafa, untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencananya Pemkab Lampung Tengah akan mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Berdasarkan aturan, pinjaman daerah harus atas persetujuan DPR. Dakwaan disampaikan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Ali Fikri.

Jaksa menyebutkan uang yang diterima Natalius bertahap mulai dari Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1 miliar.

"Keseluruhannya berjumlah Rp 9.695.000.000 atau sekitar jumlah tersebut dari Mustafa, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah) melalui Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki, dan Ike Gunarto," jelasnya.

Jaksa menyampaikan Natalius Sinaga mengetahui bahwa uang yang diberikan kepadanya agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. Natalius juga disebut menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBU) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Sidang dengan agenda dakwaan atas kasus yang sama juga dijalani anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Dia didakwa menerima hadiah atau suap sebesar Rp 1 miliar untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar," jelas Jaksa KPK, Subari Kurniawan.

Rusliyanto didakwa menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang diberikan melalui perantara Muhammad Supranowo dan Andi Perangin Angin.

Subari mengatakan uang tersebut diberikan agar Wakil Ketua DPRD Natalius Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah ke PT SMI tahun anggaran 2018.

Baik Natalius Sinaga maupun Rusliyanto dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Ditanya Peluang Dicalonkan PDIP Maju Pilkada DKI, Risma: Enggak Berani, Enggak Punya Uang
Ditanya Peluang Dicalonkan PDIP Maju Pilkada DKI, Risma: Enggak Berani, Enggak Punya Uang

Menurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar

Baca Selengkapnya
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya