Kasus suap, pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga didakwa terima Rp 9,6 M
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Lampung, Natalius Sinaga didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 9.695.000.000 dari Bupati Lampung, Mustafa, untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencananya Pemkab Lampung Tengah akan mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Berdasarkan aturan, pinjaman daerah harus atas persetujuan DPR. Dakwaan disampaikan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Ali Fikri.
Jaksa menyebutkan uang yang diterima Natalius bertahap mulai dari Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1 miliar.
"Keseluruhannya berjumlah Rp 9.695.000.000 atau sekitar jumlah tersebut dari Mustafa, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah) melalui Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki, dan Ike Gunarto," jelasnya.
Jaksa menyampaikan Natalius Sinaga mengetahui bahwa uang yang diberikan kepadanya agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. Natalius juga disebut menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBU) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Sidang dengan agenda dakwaan atas kasus yang sama juga dijalani anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Dia didakwa menerima hadiah atau suap sebesar Rp 1 miliar untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar," jelas Jaksa KPK, Subari Kurniawan.
Rusliyanto didakwa menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang diberikan melalui perantara Muhammad Supranowo dan Andi Perangin Angin.
Subari mengatakan uang tersebut diberikan agar Wakil Ketua DPRD Natalius Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah ke PT SMI tahun anggaran 2018.
Baik Natalius Sinaga maupun Rusliyanto dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca Selengkapnya