Penyidik & Kadiv Humas Polri beda pernyataan soal tersangka Pelindo
Menurut Kombes Golkar, penetapan tersangka benar ditetapkan saat komjen Budi Waseso menjadi Kabareskrim.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan tiba-tiba menyatakan kalau ternyata belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil crane Pelindo II. Padahal, saat Budi Waseso Kabareskrim, jenderal bintang tiga itu menyebut sudah ada satu orang menjadi tersangka yaitu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan tersangka tetap ada. Menurut Golkar, penetapan tersangka benar ditetapkan saat komjen Budi Waseso menjadi Kabareskrim.
Dia pun berupaya menjelaskan maksud dari ucapan Anton. "Bukan. Maksudnya itu bukan ralat, tapi gini loh, ketika nanti sebelum dipanggil sebagai tersangka dia dipanggil sebagai saksi dulu," ujar Golkar.
"Tersangkanya sudah ada. Kita sudah tetapkan tersangka tapi tidak diumumkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut kasus pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo II). Namun tiba-tiba status tersangka Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN diralat.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Mabes Polri.
Anton mengatakan sampai saat ini pengusutan masih berjalan. Dia kemudian meminta maaf kepada publik atas informasi penetapan tersangka itu. Dalam kasus itu, kata dia, hanya ada dugaan potensi untuk menjadi tersangka.
"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" imbuhnya.
Menurutnya, dalam menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memperhatikan banyak hal tidak serta merta langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. "Tahapannya itu akan lebih hati-hati," ujarnya.
Baca juga:
Usai Waseso dicopot, status tersangka kasus Pelindo dibatalkan
KPK akui juga usut kasus Pelindo II
DPR desak RJ Lino dipecat, Menteri Rini tak mau gegabah
Kapolri tegaskan Bareskrim tak terpengaruh DPR bentuk pansus Pelindo
Ini kata DPR wacana kasus korupsi Pelindo dilimpahkan ke KPK
KPK pikir-pikir ambil alih kasus Pelindo II dari Bareskrim
Bareskrim gandeng PPATK usut dugaan pencucian uang di Pelindo II