Pengosongan Lahan di Universitas Islam Internasional Indonesia Berlanjut, Begini Perkembangannya
Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad, mengungkapkan bahwa pada tahap IV, proses pengosongan mencakup 689 bidang lahan.
Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus berlangsung. Pada hari Senin, 3 Februari 2025, pengosongan tahap IV resmi dimulai di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad, menyatakan bahwa pada tahap ini, proses pengosongan mencakup 689 bidang lahan dengan total luas mencapai 23,8 hektare.
"Pengosongan akan berlangsung dalam waktu 10 hari, dari tanggal 3 hingga 14 Februari 2025," ungkap Misrad. Dikutip dari Liputan6.com.
Misrad juga menjelaskan bahwa pengosongan ini akan dipandu oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, TNI, Polri, serta aparatur kecamatan dan kelurahan, yang akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa proses berlangsung dengan tertib dan lancar.
"Sebagian besar warga yang menggarap lahan telah mengosongkan wilayah mereka secara mandiri setelah menerima uang santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan wajib mengosongkan lahan paling lambat tujuh hari setelah menerima dana," jelas Misrad.
Di samping itu, Misrad menambahkan bahwa dari pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan membawa barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun. Meskipun demikian, masih ada banyak struktur yang belum sepenuhnya dibersihkan.
"Oleh karena itu, Tim Terpadu tetap melanjutkan pengosongan, termasuk bangunan yang belum dibongkar dan membersihkan pohon-pohon yang masih berdiri," imbuhnya.
Misrad juga menyampaikan apresiasi dari Tim Terpadu kepada warga yang telah kooperatif dalam proses pengosongan ini.
"Kami berterima kasih kepada para pemilik lahan yang dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya. Ini merupakan dukungan besar bagi kelancaran pembangunan UIII," tutup Misrad.
Lahan UIII
Lahan UIII dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 yang terdaftar atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) seluas 142,5 hektar. Proses penanganan dampak sosial akibat pengosongan lahan ini telah dimulai sejak tahun 2019 dan telah melalui empat tahap, di mana tahap IV merupakan tahap terakhir.
Pengosongan lahan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan kolaborasi dari semua pihak terkait. Diharapkan, proses pengosongan dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai target yang ditentukan, yaitu pada tanggal 14 Februari 2025.