LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penghentian penuntutan tersangka korupsi Rp 117,5 M di BNI digugat

Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, kemungkinan akan lolos dari jerat perkara kredit bermasalah Rp 117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan terhadapnya.

2018-07-17 21:47:00
Praperadilan
Advertisement

Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, kemungkinan akan lolos dari jerat perkara kredit bermasalah Rp 117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan terhadapnya.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Olopan Nainggolan, dan diterbitkan pada 13 Juli 2018.

"(Jaksa) Penuntut (Umum) menyatakan (berkas) P21 (lengkap). Setelah P21 diserahkan ke jaksa, jaksa meneliti, hasil penelitian itu kita menunggu. Kemudian yang empat orang itu disidangkan. Di situlah terbukti Boy Hermansyah tidak terlibat korupsi ini," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut).

Advertisement

Terbitnya SKP2 itu bersamaan dengan berlangsung proses persidangan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap Boy Hermansyah yang dimohonkan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka menduga perkara itu telah dipetieskan dan mendaftarkan permohonan praperadilan.

Setelah disidangkan sejak 10 Juli 2018, Hakim Saryana memutuskan menolak permohonan praperadiilan itu, Selasa (17/7).

"Hakim menolak karena jaksa menyatakan perkara itu tidak dihentikan, masih berproses. Memang pada sidang praperadilan itu, pihak jaksa tidak melampirkan SKP2 yang baru diterbitkan," kata Safaruddin, Ketua JARI.

Advertisement

Karenanya, JARI akan mendaftarkan praperadilan baru atas penerbitan SKP2 terhadap Boy Hermansyah. "Besok akan kita daftarkan. Kalau praperadilan yang lalu karena kasus ini diduga dihentikan, kali ini kita mempraperadilankan SKP2 itu," ucap Safaruddin.

Ditanya alasannya mengambil langkah hukum terkait perkara ini, Safaruddin menyatakan kepentingan mereka adalah penegakan hukum. "Jangan hukum tajam ke bawah timpul ke atas," ucapnya.

Menurut dia, penghentian penuntutan yang dilakukan Kejari Medan sangat mengherankan. Karena dalam putusan majelis hakim yang sudah inkrah dalam perkara serupa, nama Boy Hermansyah—ketika itu masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)— disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari tindakan para terdakwa yang sudah divonis bersalah.

Dalam SKP2 terhadap Boy Hermansyah disebutkan bahwa alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan. Menurut jaksa, hal itu telah dinyatakan dalam pertimbangan majelis hakim.

"Kalau jaksa menyatakan SKP2 itu didasarkan pada putusan sebelumnya, tentu mengherankan. Karena putusan MA dibuat 2014, Boy masih DPO. Pada 2015, dia ditangkap dan berkasnya dinyatakan P21. Kalau dasarnya putusan hakim, tentu dia tidak akan ditangkap dan berkasnya tidak akan P21," ucap Safaruddin.

Pada perkara korupsi ini, 4 orang telah jadi dipidana yang berkekuatan hukum tetap. Tiga orang di antaranya adalah pegawai BNI 46, yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani. Seorang lainnya adalah M Samsul Hadi, pimpinan rekan kantor jasa penilai publik. Saat putusan akan dieksekusi, Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4).

Radiyasto, Darul dan Titin serta Samsul dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara Rp 117,5 miliar dan menguntungkan orang lain, dalam hal ini Boy Hermansyah. Perbuatan itu dilakukan melalui analisa kredit yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

Dalam pengajuan kredit sebesar Rp 133 miliar untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit atas nama Boy Hermansyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGU 102 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata belum menjadi miliknya. Bahkan jaminan itu masih diagunkan di bank dan dalam posisi kredit macet.

Boy Hermansyah sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat jadi buronan sebelum ditangkap di Cengkareng, Januari 2015, sekitar sebulan setelah putusan MA untuk Titin dan Darul.

Namun, Boy tak kunjung disidangkan. Dia bahkan sempat dibantarkan di rumah sakit. Lama tak terdengar kabar kasusnya, JARI pun memohonkan praperadilan, pada 21 Juni 2018. Seiring dengan itu, Kejari Medan menerbitkan SKP2 terhadap Boy Hermansyah.

Baca juga:
Setelah 3 tahun, akhirnya 3 tersangka korupsi kredit BNI ditahan
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI dijebloskan ke penjara
Divonis 9 tahun, 2 terpidana korupsi kredit fiktif BNI ajukan PK
Bebas di PN Pekanbaru, staf BNI divonis MA 7 Tahun penjara
Terpidana korupsi BNI Medan mangkir, jaksa siap jemput paksa
Polda Riau tetapkan 2 tersangka baru kasus kredit fiktif BNI Rp 40 M

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.