Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, Esron Napitupulu dieksekusi jaksa penuntut umum dan dijebloskan ke penjara. Direktur PT Barito Riau Jaya digiring ke Lembaga Tahanan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.
Esron dijemput di rumah, Jalan Hasanuddin, Selasa (24/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya, dia enggan keluar rumah untuk dibawa jaksa ke Lapas Klas IIA. Setelah diberi pemahaman, dia baru mau ikut. Selama ini, jaksa membiarkannya menghirup udara bebas, karena Esron mengaku sakit.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal mengatakan, eksekusi untuk menjalankan putusan MA. Sebelum dijebloskan ke penjara, terlebih dahulu memeriksa kesehatan Esron.
"Dibawa cek kesehatan dulu ke RSUD Arifin Achmad. Hasilnya dibawa ke Lapas untuk bahan pertimbangan. Masuk ke lapas sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Darma Natal.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis Esron dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan. Dia juga dihukum membayar ganti rugi negara Rp 37,95 miliar atau subsider 3 tahun kurungan.
Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya