Bebas di PN Pekanbaru, staf BNI divonis MA 7 Tahun penjara
Merdeka.com - Armaini Sefanti sempat menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Namun, hal itu tak berjalan lama lantaran staf Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru itu justru diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) jadi tujuh tahun penjara.
Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM. Putusan petikan MA RI Nomor 1709 K/Pid.Sus/2015 sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Petikan putusan kita terima hari ini (kemarin, red). Selain penjara, bersangkutan (Armaini, red) juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, di Pekanbaru, Rabu (18/5).
Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp 40 juta kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Erson Napitupulu.
Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 silam, Armaini divonis bebas. Sementara dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara.
Ketiga mantan pejabat itu didakwa menyetujui pemberian kredit Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esron Natitupulu. Pencairan dana dilakukan bertahap.
Pada 2007, Ahmad Fauzi selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46, menyetujui pencairan dana Rp 17 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 14,4 miliar.
Pada tahun 2008, semasa Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dipimpin Mulyawarman Muis, kembali dikucurkan dana Rp 22,6 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.
Sebelumnya, Esron telah divonis 10 tahun penjara. Vonis juga dijatuhkan pada tiga petinggi BNI Cabang Pekanbaru, Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung masing-masing 9 tahun penjara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya