Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal Edit Foto Porno Korban: Biar Malu, Biar Dia Bayar
Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan. "Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan," jelasnya.
Penagih pinjaman online (Pinjol) ilegal AK (26) asal Sragen menceritakan proses menagih dengan cara berusaha menghubungi nasabah untuk melunasi utangnya. Bila nasabah tidak kunjung melunasi, ia terpaksa mengancam dengan menyebarkan foto korban yang disandingkan foto porno.
"Penagihan awal bisa lewat telpon, maupun Whatsapp. Kalau tidak direspons oleh nasabah, data nasabah akan disebarkan ke berbagai sumber yang namanya tercantum dalam telpon nasabah. Bahkan jika tidak dilunasi, hasil foto yang saya edit bermotif pornografi saya kirim ke nasabah dulu baru ke kontak darurat biar mereka merasa malu hingga diharapkan angsuran dapat terbayarkan," kata AK dalam gelar perkara di Polda Jateng, Selasa (19/10).
Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan. "Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan," jelasnya.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengaku sudah ada 35 korban mengadu ke Polda Jateng yang dirugikan akibat terjerat Pinjol.
"Ada 34 Pinjol ilegal yang diadukan dengan korban 35 yang melapor. Untuk 34 Pinjol sendiri masih dalam penyelidikan apakah ada kaitannya di Jakarta. Jadi kami akan koordinasi Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jatim serta Bareskrim Polri," kata Johanson.
"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun den denda Rp1 miliar," tutup Johanson.
Baca juga:
Penting Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
OJK Papua-Papua Barat Terima 45 Aduan Masyarakat Soal Pinjol Ilegal
Bareskrim Polri Ungkap Alat yang Digunakan Pinjol Ilegal dalam Memblast SMS
Karyawan Pinjol Ilegal di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen dari Hasil Penagihan
Pinjol Ilegal di Cengkareng Jerat 5.700 Nasabah dari Media Sosial
Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta
Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar