LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara sebut sidang praperadilan Miryam di PN Jaksel 8 Mei

Pengacara Miryam meminta kepada penyidik untuk tidak memproses kliennya sampai proses praperadilan selesai. "Kami meminta proses hukum ditunda sampai setelah praperadilan," ungkapnya.

2017-04-27 18:12:30
E-KTP
Advertisement

Tersangka kasus pemberian keterangan palsu soal perkara e-KTP, Miryam S Haryani tiga kali mangkir dari pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terima akan status yang ditetapkan KPK, politikus Partai Hanura itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Miryam, Patriani Paramita praperadilan itu sudah dijadwalkan pada tanggal 8 Mei 2017 mendatang di PN Jakarta Selatan.

"Terkait kasus pemberian keterangan yang tidak tepat kami mengajukan untuk praperadilan. Jadwal sidangnya sudah ada yaitu tanggal 8 Mei," kata Paramita, di Ling ling Resto, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Wanita yang akrab disapa Mita ini juga meminta kepada penyidik untuk tidak memproses kliennya sampai proses praperadilan selesai. "Kami meminta proses hukum ditunda sampai setelah praperadilan," ungkapnya.

Terkait masalah ketidakhadiran Miryam saat pemeriksaan di KPK, Mita menjelaskan bila kliennya tidak hadir karena harus datang ibadah pada saat paskah dan juga sakit.

"Panggilan pertama tanggal 10 April jadwal pemeriksaanya 13 April kilen enggak bisa hadir karena paskah. Kami memang sudah klarifikasi dengan KPK bahwa masalah ketidakhadiran bukan karena tidak menghargain proses hukum. Panggilan kedua tanggal 18 April bertepatan itu klien kami sakit dan ada surat sakitnya," ujarnya.

Mita menambahkan bahwa sebenarya penetapan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu itu tidak berdasarkan tolak ukur yang jelas. "Kami ingin mengingatkan adanya penetapan status klien jadi tersangka tolak ukurnya apa? kasus besar yang e-KTP tersangkanya Irman dan Sugiharto juga belum selesai," pungkasnya.

Sebelumnya perlu diketahui, Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dalam persidangan kasus e-KTP. Miryam selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.

Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.

Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan.

Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.

Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksaan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.

Baca juga:
Jaksa cecar keponakan Setnov soal kepemilikan saham PT Mukarabi
Jadi pimpinan Banggar, Olly Dondokambey tak tahu soal anggaran e-KTP
Tak sesuai tugas DPR, PKB tolak angket KPK soal BAP Miryam S Haryani
KPK sudah 'obok-obok' rumah Miryam sebelum berstatus buron
Mendagri baru cetak dan bagikan blanko e-KTP pada Oktober 2017
Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP
Dikawal ajudan, keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang e-KTP

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.