LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara Sanusi sebut dakwaan JPU salah

"Kita dengar dulu saja, isi dakwaannya seperti apa. Nanti kalau perlu kita lakukan eksepsi, ya eksepsi," ujar Krisna.

2016-08-24 11:35:07
KPK tangkap anggota DPRD DKI
Advertisement

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murti menegaskan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Meski demikian, Krisna mengaku akan mengikuti dahulu perkembangan dalam persidangan.

"Ada beberapa dari dakwaan jaksa. Menurut saya arahannya salah. Artinya bahwa beberapa hal akan di dakwaan 12 A kita kena, sedangkan kami yakin klien kami tidak ada di posisi 12 A. Itu yang kita lihat," tegas Krisna kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

"Maka kita lihat nanti, dari hasil perkembangan. Masuk 12 A atau tidak, tapi kami yakin untuk membuktikan ke arah sana pasti agak sulit," lanjutnya.

Menurutnya Sanusi hari ini siap untuk mendengar dakwaan dari jaksa, dan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan hari ini

"Hari ini sudah sangat siap klien kami untuk mendengar isi dakwaan dari pada jaksa. Agendanya hari ini kita mendengar dakwaan jaksa. Persiapan khususnya enggak ada, mengalir saja. Kita dengar dulu saja, isi dakwaannya seperti apa. Nanti kalau perlu kita lakukan eksepsi, ya eksepsi saja," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi

Baca juga:
Mantan Bos PT Agung Podomoro Land dituntut 4 tahun penjara
Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun & Trinanda 3 tahun
Tak mau disebut aktor intelektual, Ariesman Widjaja ajukan pleidoi
Ariesman akui kasih duit ke Sanusi sebesar Rp 2 miliar
Kasus reklamasi, DPRD DKI disebut minta Rp 50 miliar ke Aguan
Saksi Ahli: Keppres 52/1995, gubernur DKI berwenang atur reklamasi

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.