Kasus reklamasi, DPRD DKI disebut minta Rp 50 miliar ke Aguan
Merdeka.com - Dalam BAP milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang dibacakan oleh JPU KPK, Ali Fikri, di sidang lanjutan kasus suap Raperda reklamasi, terungkap bahwa pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta uang sebesar Rp 50 miliar, kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan).
Permintaan imbalan Rp 50 miliar tersebut diduga untuk mempercepat rapat Paripurna DPRD DKI, pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dalam BAP Budi Nurwono nomor 18, ia mengaku telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Januari 2016 .
Hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Budi, poin utama dalam pertemuan itu adalah membahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD. Lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).
Selain itu, dalam BAP nomor 97 yang juga dicabutnya itu, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.
Menurutnya, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan tersebut datang dari pihak anggota DPRD DKI.
"Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP," ujar Ali saat membacakan keterangan Budi.
Setelah itu, Jaksa Ali Fikri juga membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi Nurwono, yang tercantum dalam BAP dengan nomor 18 dan 97.
Surat pencabutan keterangan yang pernah dikirimkan sebanyak tiga kali kepada KPK itu, ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura, serta telah disahkan juga oleh Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.
Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan 2 poin yang menurutnya tidak benar, karena sebenarnya dia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi Nurwono dalam surat keterangan yang dibacakan Ali Fikri.
Diketahui, Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja, dan asistennya Trinanda Prihantoro. Namun, Budi tidak dapat memenuhi pemanggilan jaksa karena sakit. Saat ini, Budi sedang berada di Singapura untuk berobat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya