Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun & Trinanda 3 tahun
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pemberi suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Dua terdakwa yang hari ini dibacakan tuntutannya adalah Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan Trinanda Prihantoro, personal assistance Ariesman Widjaja.
Dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum, Ariesman dituntut 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa atas nama Ariesman Widjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Berbeda dengan Ariesman, Trinanda Prihantoro dituntut 3 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara. Penuntut umum menilai perbuatan Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa Ali menyebut hal yang memberatkan Ariesman lantaran dia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah membangun birokrasi secara bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, penuntut umum KPK menganggap Ariesman merupakan aktor intelektual atas penyuapan ini.
Sedangkan hal yang meringankan Ariesman dari tuntutan adalah, sikapnya yang sopan dan tidak pernah memiliki catatan hukum.
"Hal yang meringankan saudara Ariesman Widjaja adalah sikapnya yang sopan, tidak pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Ali.
Untuk Trinanda, penuntut umum menilai perannya dalam kasus ini tidak begitu besar. Hal inilah yang menjadi pertimbangan KPK dalam memberikan tuntutan 3 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya