LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara: Apa ada bukti dan saksi yang lihat Jessica bunuh Mirna?

Kuasa hukum Jessica menyebut, semua dakwaan hanya tafsiran atau kesimpulan jaksa di luar pokok perkara.

2016-06-28 14:06:45
Jessica Tersangka
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa di balik kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi berisi racun sianida. Kuasa hukum Jessica pun mengajukan banding. Sebab, mereka mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang dinilai tidak kuat.

Ketua kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku heran, Jaksa menuduh Jessica melakukan pembunuhan dengan memasukkan racun sianida ke dalam gelas Mirna. Tapi tidak menjelaskan asal muasal sianida dan cara meracunnya.

"Kan sekonyong-konyong kita lihat langsung sianida ada di dalam gelas. Itunya harus dijelaskan, bahwa sebelum ke gelas sianida itu ada di tangan Jessica. Itu harus dijelaskan," ujar Otto kepada wartawan, Selasa (28/6).

Dia menegaskan, dakwaan JPU tidak memperlihatkan bukti dan saksi yang memperkuat tuduhan bahwa Jessica membunuh Mirna. "Jadi itu saya katakan dari mana asalnya sianida? Bagaimana cara membawanya? Disimpan di mana? Berada di tangan enggak? Dikuasai nggak? Itu uraian yang sempurna," tegasnya.

"Kan simpel, Jessica dituduh membunuh Mirna. Jadi yang dibuktikan adalah apakah ada bukti? Apakah ada saksi yang melihat bahwa Jessica melakukan pembunuhan itu?," tuturnya.

Menurut Otto, semua dakwaan itu hanya tafsiran atau kesimpulan di luar pokok perkara. Jessica dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, hanya bisa dilihat gambaran seakan-akan Jessica kriminal, kemudian diperiksa kesehatannya, kejiwaannya.

Dalam pandangannya, kasus ini seolah sengaja dibuat melebar. "Jadi ini kan dibawa psikolog dan sebagainya apa hubungannya psikolog dengan pokok perkara ini? Tidak ada kaitannya sebenarnya. Jadi itulah yang kita buktikan di persidangan. Mari kita lihat bersama apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus ini," tutupnya.

Baca juga:
Ayah Mirna: Jessica tak akan menang meski dibela 50 pengacara
Eksepsi Jessica ditolak, ayah Mirna tepuk tangan di persidangan
Ayah Mirna: Semua saksi banyak benar itu, antre
Eksepsi ditolak hakim, pengacara Jessica ajukan banding
'Jika jaksa tak bisa buktikan perbuatan Jessica, ngapain bawa saksi'

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.