'Jika jaksa tak bisa buktikan perbuatan Jessica, ngapain bawa saksi'
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa di balik kematian Wayan Mirna Salihin. Dengan putusan ini, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan keterangan saksi.
Namun kubu Jessica yakin klien mereka bukanlah penyebab tewasnya Mirna usai menyeruput kopi. Sehingga untuk saksi di persidangan mendatang tak ada yang dipersiapkan secara khusus.
"Saksi itu tergantung kepada dakwaan Jaksa, kalau jaksa enggak bisa membuktikan perbuatan Jessica untuk apa saya membawa saksi lain, itu kuncinya," tegas Ketua Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Otto mengungkapkan, saat ini yang terpenting bukan siapa yang akan menjadi saksi dan seperti apa kesaksiannya. Lebih utama yang adalah menunjukkan bukti-bukti kebenaran bahwa Jessica-lah si penabur racun sianida.
"Karena yang harus kita buktikan dalam kasus ini kita jangan kalah berpikir bahwa beban pembuktian itu ada pada jaksa bukan pada Jessica, jadi jangan sekali-kali kita menuntut bahwa Jessica ini untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah," paparnya.
Menurut Otto, paradigma hukum yang berlaku saat ini tak seperti itu, di mana jaksa sebagai penuntut maka dialah yang membuktikan Jessica bersalah. Sehingga dalam pembelaan, pihaknya hanya bisa melihat bahwa bagaimana jaksa membuktikannya.
"Kalau dia bisa membuktikan perbuatan Jessica, kami akan counter dengan bukti-bukti kami. Tapi kalau dia sendiri tidak bisa membuktikan, untuk apa kami counter? Toh buktinya sendiri tidak dipunyai," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Iskandar Blak-blakan Ikut Pola DIdik Sahabat Nabi Muhammad, Tak Heran El Barack Tumbuh Jadi Anak Cerdas
Dia mengungkapkan bahwa pola pendidikan yang dia terapkan terdiri dari tiga fase, yang setiap fase nya berlangsung selama tujuh kali lipat.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaMinta Dicarikan Pasangan, El Rumi Ungkap Kriteria Wanita Idamannya
El Rumi ungkap kriteria wanita idaman saat diwawancarai oleh Jessica Iskandar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaCara Memaafkan dengan Ikhlas, Buka Lembaran Baru di Hari Lebaran
Memaafkan tidak sekedar berucap, tetapi juga harus didasari dengan keikhlasan.
Baca SelengkapnyaPenemuan Kuburan Massal Raksasa di Jerman, Saksi Bisu Adanya Wabah Terbesar di Eropa Zaman Dulu
Ini penampakan kuburan massal raksasa di Jerman yang diduga menjadi saksi peristiwa wabah pes di Eropa.
Baca Selengkapnya50 Kata-kata Bikin Salting, Gombalan Maut untuk Menaklukan Hati Lawan Jenis
Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bikin salting, sebuah gombalan maut untuk menaklukkan hati lawan jenis.
Baca Selengkapnya7 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan untuk Esok Hari
Melancarkan pencernaan dan mempermudah buang air besar bisa dilakukan dengan sejumlah cara mudah.
Baca SelengkapnyaSaat Sang Anak dan Ayah Menjadi Kuasa Hukum di Sengketa Pilpres 2024
Otto menjadi kuasa hukum Jessica Wongso yang merupakan terpidana atas perkara tersebut.
Baca Selengkapnya