Eksepsi ditolak hakim, pengacara Jessica ajukan banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa di balik kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi berisi racun sianida. Dengan putusan ini, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan keterangan saksi.
Meski menerima putusan itu, Otto Hasibuan, ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, merasa keberatan. Pihaknya akan melakukan banding.
"Kami akan mengajukan banding. Yang jelas tadi simpel, tadi kan pertimbangannya bahwa sudah dianggap cermat tapi tidak diuraikan, tidak ditanggapi, tidak dipertimbangkan tanggapan kami. Tapi ya kita hormati apapun keputusan hakim, kita taat. Sehingga akan mengajukan banding," kata Otto kepada wartawan, Selasa (28/6).

Kasus ini sudah menarik perhatian masyarakat luas. Dia yakin publik mengikuti dengan seksama jalannya proses persidangan, termasuk penolakan eksepsi.
"Tapi kalau ditolak ada baiknya, masyarakat jadi lebih tahu apa yang terjadi nanti. Jadi kita akan siap-siap untuk menghadapi persiapan ini. Mudah-mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya terjadi," paparnya.
Dia menegaskan alasannya menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. "Karena sepanjang yang kita tahu, sampai sekarang dari berkas yang kami lihat tidak ada satupun bukti langsung terhadap perkara ini. Jadi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Jessica," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi Jessica sebagai terdakwa secara seluruhnya. Dengan demikian, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda selanjutnya keterangan saksi.

"Dengan demikian sidang selanjutnya menghadirkan saksi mengagendakan untuk sidang selanjutnya. Karena ini jeda lebaran, sehingga Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi akan kita laksanakan pada Selasa 12 Juli 2016, Rabu 13 Juli, Rabu 20 juli, Kamis 21 Juli, Selasa 26 Juli, Rabu 27 Juli dan Kamis 28 Juli. Sehingga agenda rencana sidang ini bisa sebagai pedoman JPU untuk memanggil saksi para pendengar," ujar Ketua Majelis Hakim, Kusworo.
Mendengar penolakan eksepsi, sontak ayah Mirna, Dharmawan Salihin, langsung tepuk tangan. Padahal, dari sekian banyak pengunjung, hanya dia yang bertepuk tangan. Wajahnya tampak bahagia mendengar putusan itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya