Penetapan KKB sebagai Teroris Dinilai Bahayakan Warga Sipil di Papua
Pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa penetapan tersebut akan membahayakan warga sipil di Papua.
Pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa penetapan tersebut akan membahayakan warga sipil di Papua.
"Penetapan KKB sebagai kelompok teroris akan berdampak serius bagi keamanan warga sipil di Papua dan berpotensi menyebabkan tingkat eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua kian meningkat," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5).
Wahyudi juga menyoroti penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU sebagai dasar penetapan KKB sebagai teroris.
Dia mengatakan, dalam Pasal 1 angka 2 UU itu disebutkan 'politik' sebagai salah satu motif yang membuat tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional bisa disebut sebagai tindakan terorisme.
"Melalui penggunaan pasal tersebut, jelas pemerintah sedang mengerangkai aspirasi kemerdekaan rakyat Papua, yang sebagiannya memilih jalan perjuangan bersenjata, sebagai salah satu motif yang membuat aksi-aksi kekerasan yang juga turut menimpa sebagian sipil beberapa waktu belakangan sebagai aksi terorisme," ujarnya.
Wahyudi menuturkan, penyematan label teroris terhadap gerakan-gerakan politik bertujuan meraih cita-cita kemerdekaan justru dilakukan oleh banyak negara di dunia secara serampangan untuk memojokkan gerakan-gerakan tersebut secara politis. Sejarah Indonesia sendiri telah merekam tindakan pelabelan teroris terhadap gerakan kemerdekaan dalam kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Kala itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa GAM merupakan kelompok teroris yang perlu dilawan lewat cara-cara militer.
"Belajar dari apa yang telah terjadi di Aceh, pelabelan yang bertujuan untuk membasmi satu gerakan yang berakar pada aspirasi etno-nasionalis, hanya akan membawa dampak destruktif yang mengorbankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Mencegah dampak serupa, Wahyudi mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD agar menilai kembali (review) dan mencabut penetapan KKB sebagai kelompok teroris.
Jokowi juga perlu menempuh jalan damai dengan cara-cara dialog bermartabat melibatkan seluruh aktor pemangku kepentingan yang terlibat dalam perjuangan Papua selama ini.
Selain itu, Wahyudi meminta Kepala Negara menggunakan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog untuk menghadapi semua elemen masyarakat di Papua.
"Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua, yang menjadi dasar pengiriman atau penambahan pasukan TNI/Polri di Papua, sampai dengan jelasnya 'status keamanan' Papua," tutupnya.
Baca juga:
Buru Kelompok Bersenjata, Pasukan TNI-Polri Mulai Dikirim ke Ilaga
Satgas Nemangkawi Bantah IPW Soal Tiga Anggota TNI Terluka
Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri Bantu Satgas Nemangkawi Berantas KKB Papua
DPR Nilai Pelabelan Teroris ke KKB Punya Konsekuensi Politik dan Hukum
KKB Ditetapkan Teroris, Densus 88 Tunggu Perintah Lanjutan Kapolri