KKB Ditetapkan Teroris, Densus 88 Tunggu Perintah Lanjutan Kapolri
Merdeka.com - Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris dan termasuk gerakan serta individu terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
"Terkait dengan pernyataan KKB yang disampaikan sebagai terorisme, tentunya dalam penanganan setiap aktivitas terorisme keterlibatan Densus pasti ada. Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulteng, Mujahidin Indonesia Timur," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).
Nantinya, Densus 88 baru akan bergerak setelah mendapatkan perintah dari pimpinannya, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya. Nantinya, tentunya ketika perintah dari Kapolri. Karena densus ini langsung di bawah Kapolri, tentunya Densus 88 akan melaksanakan perintah setelah mendapatkan perintah dari Kapolri," jelasnya.
Ramadhan menegaskan, nantinya Densus 88 akan siap dalam membantu Satgas Nemangkawi yang sudah lebih dulu berada di Papua dalam memburu KKB.
"Tentunya Densus 88 akan siap membantu Satuan Tugas Operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya