DPR Nilai Pelabelan Teroris ke KKB Punya Konsekuensi Politik dan Hukum
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai pemberian label terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua memiliki konsekuensi politik dan hukum. Ia melihat keputusan pemerintah ini merupakan strategi penanganan gerakan bersenjata TNPB-OPM. Sebagai strategi diplomasi karena gerakan separatisme di Papua mendapatkan perhatian internasional.
"Ada konsekuensi hukum dan politik terhadap masing-masing penggunaan istilah yang diberikan," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (30/4).
Taufik menjelaskan, definisi KKB adalah upaya mendomestifikasi penanganan hukum terhadap kelompok bersenjata ini. Bila KKB disebut sebagai pemberontak maka pada level tertentu dapat memperoleh status subjek hukum internasional.
Namun, di sisi lain penumpang gerakan bersenjata harus dilakukan secara militer. Penanganan militeristik dapat melokalisir konflik kombatan melawan kombatan dan memisahkan masyarakat sipil dari konflik bersenjata.
Penyebutan pemberontak dapat memudahkan proses dialog maupun penyelesaian melaui perundingan. Tetapi, kata Taufik, beresiko untuk memperbesar dukungan dari dalam maupun luar negeri terhadap pemberontak.
Politikus NasDem ini bilang, penyebutan pemberontak dihindari pemerintah karena khawatir akan sulit menghadapi diplomasi jika gerakan tersebut diakui.
“Saya melihat penyebutan pemberontak ini dihindari oleh pemerintah, karena pemerintah khawatir akan menghadapi kesulitan diplomasi apabila gerakan ini sampai diakui sebagai belligerent, meskipun sebebarnya tidak mudah mendapatkan status tersebut. Oleh karena itu penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam konteks ini dapat dikatakan lebih strategis bagi pemerintah," kata Taufik.
Dengan penyebutan KKB, gerakan bersenjata ini supaya penindakan hukum berupa penindakan secara kriminal oleh aparat penegak hukum. Polisi menjadi garda terdepan. Penanganannya juga berpedoman dengan hukum acara pidana.
"Sementara itu, secara pararel dialog tetap bisa dilakukan dengan para tokoh Papua untuk mencari jalan keluar bagi Papua yang damai dan membangun rakyat Papua yang maju dan sejahtera," jelas Taufik.
Taufik menuturkan, dengan penyebutan sebagai kelompok teroris penanganannya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia memahami pelabelan terorisme diambil pemerintah karena KKB melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil sehingga menimbulkan teror dan ketakutan. Hanya, ia khawatir hal ini akan menyulitkan pemisahan anyara ini kombatan dengan masyarakat sipil dalam penanganannya.
Taufik berharap tidak ada stigman rasial yang muncul atau dimunculkan kelompok tertentu dalam upaya menangani konflik. Ia berharap TNI-Polri bertindak profesional dan berpedoman terhadap hak asasi manusia. Serta pemerintah perlu melakukan pendekatan dialog yang humanis.
"Saya berharap agar Polisi dan TNI selalu bertindak profesional, berpedoman kepada hukum dan HAM serta berhati-hati dan cermat dalam menggunakan senjata agar tidak ada korban sipil yang terdampak. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan masyarakat Papua karena dialog ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih bermartabat dan bersifat jangka panjang," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya