Pemulangan Jenazah PMI NTT Terus Meningkat, Mayoritas Nonprosedural
BP3MI NTT mencatat 63 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan hingga Mei 2026, dengan sebagian besar berstatus nonprosedural, menyoroti urgensi prosedur resmi dan perlindungan maksimal.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memfasilitasi pemulangan 63 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal provinsi tersebut sepanjang tahun 2026 hingga 30 Mei. Mayoritas dari jenazah yang dipulangkan ini merupakan PMI yang berangkat secara nonprosedural. Kondisi ini menunjukkan tantangan serius dalam perlindungan pekerja migran di wilayah tersebut.
Pemulangan jenazah ke-63 ini terjadi pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, yang melibatkan PMI atas nama Kosmas Duli Suban Mukin dari Flores Timur, Malaysia. Proses ini difasilitasi oleh BP3MI NTT bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT serta instansi terkait. Kasus ini kembali menegaskan risiko yang dihadapi oleh pekerja migran ilegal di luar negeri.
Dari total 63 jenazah PMI yang telah dipulangkan pada 2026, 61 di antaranya adalah pekerja migran nonprosedural, sementara hanya dua lainnya yang berangkat secara resmi. Angka ini melanjutkan tren dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2024 tercatat 125 jenazah PMI dipulangkan dan pada 2025 sebanyak 127 jenazah, dengan mayoritas juga berstatus nonprosedural.
Tren Peningkatan Pemulangan Jenazah PMI Nonprosedural
BP3MI NTT mengungkapkan bahwa jumlah pemulangan jenazah PMI terus menjadi perhatian serius di wilayah tersebut. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah jenazah yang dipulangkan dalam beberapa tahun terakhir. Mayoritas kasus melibatkan pekerja migran yang tidak memiliki dokumen lengkap atau berangkat melalui jalur tidak resmi.
Pada tahun 2024, BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan 125 jenazah PMI, dan angka ini sedikit meningkat menjadi 127 jenazah pada tahun 2025. Hingga akhir Mei 2026, sudah 63 jenazah PMI yang dipulangkan, dengan sebagian besar berasal dari kategori nonprosedural. Fenomena ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem rekrutmen dan penempatan PMI.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyoroti bahwa dari 63 jenazah yang dipulangkan pada 2026, sebanyak 61 orang adalah pekerja migran nonprosedural. Hanya dua orang yang berangkat secara resmi, menunjukkan dominasi kasus ilegal yang rentan. Ini menyoroti kerentanan besar yang dihadapi oleh PMI yang tidak terdaftar secara resmi.
Pentingnya Prosedur Resmi dan Perlindungan Asuransi bagi PMI
Muhammad Geo Amang mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran. Berangkat secara nonprosedural seringkali berarti minimnya perlindungan hukum dan kesejahteraan.
Pekerja migran yang berangkat secara ilegal kerap tidak memenuhi syarat administratif, termasuk perlindungan kerja yang esensial. Salah satu contoh krusial adalah asuransi, yang merupakan syarat wajib bagi pekerja migran resmi. Asuransi ini berfungsi sebagai jaring pengaman finansial saat terjadi persoalan di luar negeri.
Adanya asuransi memastikan pekerja migran mendapatkan santunan atau pertanggungan ketika menghadapi masalah kesehatan atau kecelakaan kerja. Geo Amang menekankan bahwa hal ini sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama bagi calon PMI. Perlindungan ini tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan di tanah air.
Kasus Spesifik dan Harapan untuk Masa Depan PMI
BP3MI NTT tidak hanya merilis statistik, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus spesifik pemulangan jenazah. Jenazah Kosmas Duli Suban Mukin dari Flores Timur, yang dipulangkan dari Malaysia, adalah salah satu contoh pekerja migran nonprosedural. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya yang mengintai PMI ilegal.
Selain itu, BP3MI NTT juga menginformasikan rencana kedatangan dua jenazah PMI lainnya pada Minggu, 31 Mei 2026. Mereka adalah Maria Alfiana Bhure asal Sikka, yang bekerja selama tiga tahun, dan Gabriel Gero asal Manggarai, yang telah bekerja selama 25 tahun. Kedua kasus ini menambah daftar panjang pemulangan jenazah PMI.
Geo Amang berharap pekerjaan di luar negeri tidak dijadikan profesi seumur hidup, melainkan sebagai batu loncatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sebelum kembali dan berwirausaha secara mandiri di daerah asal. Imbauan ini mendorong PMI untuk memiliki perencanaan jangka panjang demi masa depan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews