Pemuda Mabuk Marah-Marah Tak Dikasih Kulit Ayam Buat Dorongan Minuman, Pecahkan Kaca Restoran Cepat Saji
Pelaku berinisial AM akhirnya ditangkap kepolisian seminggu kemudian.
Seorang pria berinisial MA (27) ditangkap kepolisian. MA ditangkap anggota Polsek Cisauk pada Sabtu 23 Agustus 2025 petang.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, penangkapan terhadap MA dilakukan berdasarkan laporan dari seseorang berinisial AR (40) terkait pemerasan dan perusakan restoran ayam cepat saji di kawasan Puspiptek Serpong Kampung Ampera, Poncol RT 006/001, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu 16 Agustus 2025 dini hari.
Kronologi
Dhady menjelaskan, kejadian ini bermula saat terduga pelaku datang meminta nasi dan gorengan kulit ayam. Pelaku MA ketika itu dalam kondisi mabuk.
"Yang bilangnya untuk dorongan minum-minuman keras dikarenakan kulit ayam sedang kosong maka pelaku hanya di berikan nasi 15 bungkus, dan pelaku di berikan uang sebesar Rp15.000," kata Dhady dalam keterangannya, Senin (25/8).
Menurut Dhady, karena permintaannya tidak terpenuhi, pelaku MA marah dan bersilat lidah dengan korban atau pelapor.
"Karena Pelaku tidak diberikan goreng kulit ayam pelaku marah-marah, cekcok mulut dengan saksi IAU IWAN sebagia Shift Leader. Selanjutnya pelaku dibawa oleh Security KFC keluar untuk ditengahi," ujar dia.
Kemudian karena pelaku MA enggak terima tidak diberikan gorengan kulit ayam, terduga pelaku datang kembali dan tiba-tiba memecahkan kaca jendela Drive Thru dengan menggunakan tangannya.
Selanjutnya pihak keamanan setempat atau security meminta pertanggungjawaban. Namun, pelaku tidak mau mengganti dan meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku ketika melaksanakan aksinya dalam keadaan mabuk setelah meminum dua botol minuman Intisari. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Cisauk," ucap dia.
Atas dasar laporan itu, kemudian kepolisian menangkap terduga pelaku pada Sabtu 23 Agustus 2025, pukul 18.00 Wib. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal Pasal 368 KUHP dan 406 KUHP.
"Kemudian pelaku diamankan hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 pukul 18.00 wib oleh anggota Opsnal Polsek cisauk, barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.