Pemprov Papua Pegunungan Susun Raperdasus dan Raperdasi untuk Penanganan Konflik Suku
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) serius menyusun Raperdasus dan Raperdasi demi Penanganan Konflik Suku yang kerap terjadi, memastikan penyelesaiannya sesuai hukum positif dan adat.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) tengah menggodok rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) yang berfokus pada penyelesaian konflik suku. Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengatasi perselisihan komunal yang sering terjadi di wilayah tersebut. Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan prioritas utama.
Menurut Gubernur Tabo, Raperdasus dan Raperdasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan konflik suku di seluruh wilayah Papua Pegunungan. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya insiden di masa mendatang dan menciptakan stabilitas sosial yang berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan di Wamena pada Minggu (24/5).
Regulasi yang sedang disusun ini diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif. Ini akan mengintegrasikan pendekatan hukum positif dengan kearifan lokal. Langkah ini diambil demi menciptakan kedamaian dan mendukung percepatan pembangunan di Papua Pegunungan.
Landasan Hukum Baru untuk Penanganan Konflik Suku
Gubernur John Tabo menegaskan bahwa poin krusial dalam Raperdasus dan Raperdasi ini adalah penanganan konflik suku harus selaras dengan hukum positif yang berlaku. Ini berarti bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya bergantung pada hukum adat, tetapi juga memiliki kekuatan hukum negara. Pendekatan ini diharapkan membawa kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Apabila penyelesaian konflik suku tidak dapat dicapai melalui jalur hukum adat, maka prosesnya akan dilanjutkan dengan menerapkan hukum positif. Langkah ini memastikan bahwa tidak ada konflik yang berlarut-larut tanpa penyelesaian. Ini juga memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat Papua Pegunungan.
Pemberian hak kepada aparat keamanan untuk terlibat penuh dalam penanganan konflik juga menjadi bagian penting dari regulasi ini. Keterlibatan aparat diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penyelesaian. Ini sekaligus mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Peran Aparat Keamanan dan Harapan Pembangunan Berkelanjutan
Raperdasus dan Raperdasi ini akan memberikan kewenangan hukum yang jelas kepada aparat keamanan. Mereka dapat mengambil tindakan tegas dan terukur dalam menyelesaikan setiap permasalahan konflik suku di Papua Pegunungan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, aparat keamanan diharapkan dapat bertindak lebih efektif. Mereka akan mampu mengendalikan situasi konflik dengan cepat dan tepat. Ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Gubernur Tabo berharap agar konflik suku tidak lagi terjadi di wilayah Papua Pegunungan. Stabilitas ini sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah. Kemajuan di berbagai sektor diharapkan dapat terus berkembang dari waktu ke waktu.
Mengembalikan Tradisi dalam Penyelesaian Konflik Suku
Dalam upaya penyelesaian konflik suku ke depan, Pemerintah Daerah Papua Pegunungan tidak akan lagi mengeluarkan uang sebagai kompensasi. Ini adalah perubahan signifikan dari praktik sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan nilai-nilai adat yang lebih otentik.
Gubernur Tabo menjelaskan bahwa sejak dahulu, para leluhur menyelesaikan permasalahan atau membayar sanksi menggunakan babi, bukan uang. Oleh karena itu, penyelesaian masalah konflik di masa mendatang hanya akan menggunakan babi. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap tradisi lokal.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi motivasi konflik yang mungkin timbul akibat iming-iming uang. Ini juga memperkuat peran hukum adat dan kearifan lokal dalam menjaga harmoni sosial. Penanganan Konflik Suku Papua Pegunungan akan lebih berakar pada budaya masyarakat.
Sumber: AntaraNews